SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Blog Pribadi Atma Winata Nawawi

Rabu, 06 Juli 2011

MASALAH DANA PARTAI POLITIK

Indra J.Piliang

Sumber : Koran Tempo, 05 Juli 2011

Koran Tempo, 05 Juli 2011
Masalah Dana Partai politik

Oleh Indra J Piliang
Dewan Penasehat The Indonesian Institute

Dalam sebuah acara televisi beberapa pekan lalu, saya menyampaikan sejumlah hal berkaitan dengan dana partai politik. Sinisme dan kritik publik begitu kuat menyangkut pendanaan partai politik. Beragam informasi disampaikan secara diam-diam ataupun terang-terangan, menyangkut modus partai politik dalam mendapatkan dana partai. Dan kebanyakan modus itu negatif.

Sejumlah survei juga menempatkan partai politik sebagai lembaga yang dianggap paling korup. Pertanyaan survei ini tentu perlu diverifikasi lagi. Apakah terkait dengan pertanggung-jawaban keuangan di dalam partai politik ataukah apabila berurusan dengan partai politik memerlukan sejumlah dana tertentu? Atau justru partai politik menjalankan peran, baik langsung atau tidak langsung, sebagai perpanjangan tangan dari mata rantai korupsi yang terkait dengan dana negara?

Partai politik adalah entitas paling kuat yang diberikan kewenangan dalam UUD 1945 hasil amandemen. Kewenangan itu melintasi tiga lembaga, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Hanya partai politik yang berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden dan duduk di lembaga legislatif pusat dan daerah (kecuali Dewan Perwakilan Daerah). Legislator juga memiliki peranan penting dalam keseluruhan proses bernegara. Besarnya kekuasaan yang dimiliki DPR RI, misalnya, menyebabkan konstitusi disebut terlalu DPR-sentris (legislative heavy). Ujung dan pangkal dari semua itu adalah partai politik.

Besarnya peranan partai politik dalam kehidupan ke-(tata)-negaraan yang diberikan konstitusi, tentu harus diimbangi dengan kinerja partai politik. Sayangnya, partai politik kian hari kian disudutkan pada posisi negatif. Barangkali memang karena perilaku segelintir elite politik yang terlibat dalam masalah hukum, tetapi bisa juga karena kemampuan partai politik yang terbatas dan lemah.

Besar Anggaran

UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik memberikan batasan penerimaan sumbangan, baik perseorangan maupun perusahaan. Kriteria perseorangan itu adalah bukan anggota partai politik yang bersangkutan. Besarannya Rp 1 Milyar per tahun anggaran. Sementara perusahaan atau badan usaha dibatasi Rp. 7,5 Milyar per tahun anggaran. Yang tidak dibatasi adalah sumbangan anggota partai politik yang bersangkutan. Jadi, bisa saja seorang anggota menyumbang Rp 1 Trilyun per tahun anggaran.

Sementara sumbangan dari anggaran negara dibatasi berdasarkan kemampuan keuangan dalam APBN dan APBD. Perhitungannya berdasarkan jumlah suara yang diperoleh dalam pemilu sebelumnya (9 April 2009). Informasi yang beredar, Keputusan Menteri Dalam Negeri menyebutkan angka Rp. 108,- per suara per tahun anggaran. Dalam perhitungan kasar saja (dikalikan dengan Rp. 100,-), apabila jumlah suara sah dalam pemilu 2009 mencapai angka 104.099.785, maka total anggaran negara yang diberikan kepada partai politik lebih dari Rp. 10.409.978.500. Namun, jangan lupa, partai politik yang dapat APBN dan APBD hanyalah yang mendapatkan kursi di DPR dan DPRD.

Karena itu, dengan jumlah total suara sembilan partai politik di DPR yang hanya 85.051.132, maka total APBN yang diberikan kepada partai politik di DPR adalah sebanyak Rp. 8.505.113.200,- (dengan asumsi dikalikan Rp.100,-). Kalau dibulatkan lagi sekitar Rp. 8,5 M per tahun anggaran. Partai Demokrat mendapatkan sekitar Rp. 2,1 M, sementara Partai Golkar mendapatkan sekitar Rp. 1,5 M. Angka ini tentu berbeda di masing-masing DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Besarannya tergantung kepada perolehan masing-masing partai politik, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR RI.

Jika dikaitkan dengan jumlah APBN yang sekitar Rp. 1.200 Trilyun, total anggaran yang diberikan kepada partai politik tidak sampai mencapai angka 0,01%. Dari sisi ini, kurang tepat kalau partai politik menjadi pihak yang selalu disudutkan sebagai penyebab dari kekurang-berhasilan mencapai tujuan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sekalipun memiliki kewenangan yang besar dalam konstitusi, partai politik bukanlah pihak yang “mencari makan” dari sisi anggaran. Masalah ini patut disampaikan secara luas.

Tentu angka-angka yang ada di atas masih angka normatif. Angka riilnya dihitung lagi berdasarkan APBN dan APBD. Taruhlah angka Rp. 8,5 M dikalikan 3 (untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau DPRD kota), maka terdapat angka Rp. 25,5 M dari APBN dan APBD per tahun anggaran. Angka-angka itulah yang diaudit dan dilaporkan kepada pihak yang memeriksa, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan. Sementara, anggaran pemilu dilaporkan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum.

Bagaimana dengan dana publik, termasuk iuran anggota? Anggaran itu diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan secara periodik setiap satu tahun. Yang diaudit itu meliputi laporan realisasi anggaran partai politik, laporan neraca dan laporan arus kas. Selain itu, pertanggung-jawaban anggaran itu tentu dilaporkan kepada anggota dan pengurus partai politik, dalam setiap kali Kongres, Munas atau Mukhtamar yang dihelat oleh partai politik.

Kegunaan Anggaran

Lalu, kemana anggaran yang diperoleh dari negara itu mengalir? Undang-undang mengatur bahwa anggaran itu diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai politik dan masyarakat.  Adapun materi pendidikan politik itu berkaitan dengan kegiatan pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Materi pendidikan politik yang lain adalah pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik, serta pengkaderan anggota Partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

Kalau dilihat dari intensitas kegiatan masing-masing partai politik, tentulah anggaran yang diberikan negara relatif kecil. Apalagi bagi partai politik yang hampir setiap pekan melakukan kegiatan. Belakangan, muncul anggapan penting dalam era demokrasi, yakni politisi adalah kelompok yang selalu memiliki uang. Apalagi yang memiliki status sebagai legislator atau pejabat politik di eksekutif, seperti menteri atau kepala daerah. Proposal menumpuk datang dan menunggu jawaban.

Darimana partai politik menutupi kekurangan anggaran? Mayoritas membebankan kepada legislator atau yang menjadi pejabat (politik) di eksekutif. Potongan gaji sudah pasti. Walau ketentuan ini tidak ada dalam undang-undang, prakteknya dilakukan di semua partai politik. Hal inilah yang kemudian memicu munculnya kasus-kasus korupsi atau penyalah-gunaan jabatan. Politisi menjadi perpanjangan tangan dari mata rantai yang tersembunyi dalam urusan tender proyek-proyek pemerintah. Selain itu, politisi juga menjadi bagian yang penting dalam kehidupan korporasi.

Beratnya beban politisi jarang diketahui. Terutama politisi yang sama sekali tidak berlatar-belakang kelompok kelas menengah dan kelas elite, terutama dari sisi ekonomi. Bahwa demokrasi dilahirkan oleh kaum borjuis sudah diketahui, namun di Indonesia tidak semua politisi yang menjadi pelaku kehidupan demokrasi berasal dari kelompok ini.

Pada gilirannya, bagi siapapun warga negara yang memiliki kualifikasi untuk menjadi penyelenggara negara, akan sulit memasuki kehidupan politik praktis apabila tidak memiliki uang. Apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi soal seperti ini? Yang sederhana adalah mengefisienkan ongkos demokrasi. Bagaimana caranya? Mari kita pikirkan bersama. 

ABSURDITAS KEPARTAIAN KITA

Disadur dari Kompas, 6 Juli 2011
Donny Gahral Adian


Realitas kepartaian di republik ini belakangan ini dapat diringkas dalam satu kata: absurd. Betapa tidak? Kasus perseteruan Gubernur Jawa Tengah dengan Wali Kota Solo membuktikannya.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai partai wong cilik menghasilkan dua kader yang berbeda 180 derajat. Yang satu pro-pengusaha mal, sedangkan yang lain pro-pasar tradisional. Jelas ini menunjukkan betapa partai tidak berfungsi sebagai sekolah ideologis bagi kadernya. Partai hanya angkutan kota yang dibeli tiketnya untuk pemilihan kepala daerah. Partai angkot melahirkan oportunis yang sewaktu-waktu dapat balela terhadap disiplin ideologis partainya.
Tiga gejala
Kepartaian kita sekarang sungguh sedang diuji habis-habisan oleh publik. Perilaku amoral kader membuat publik menyalahkan partai sebagai produsennya. Alhasil, sentimen antipartai pun menjadi bahasa politik resmi dewasa ini. Sentimen antipartai menghasilkan tiga gejala. Pertama, apatisme akut terhadap sistem kepartaian. Kedua, keinginan untuk merancang sistem perekrutan kepemimpinan publik tanpa partai. Ketiga, perjuangan kepartaian alternatif untuk memunculkan kepemimpinan alternatif.
Gejala pertama tidak akan membawa kita ke mana-mana, kecuali memenuhi publik dengan sumpah serapah politik. Seluruh media disesaki dengan keprihatinan dan kemuakan terhadap tingkah polah kader-kader partai. Ini bagus sebagai tanda bahaya bagi partai politik. Namun, dalam jangka panjang, sentimen antipartai hanya akan menggadaikan demokrasi pada riuh rendah suara publik tanpa partitur. Demokrasi tanpa partai bakal kehilangan disiplin ideologisnya. Setiap peristiwa dikomentari secara parsial, dangkal, dan banal.
Gejala kedua pun tak jauh berbeda. Sistem perekrutan kepemimpinan tanpa partai mungkin menghasilkan pemimpin berintegritas. Namun, politik tak melulu perkara integritas. Memilih presiden tidak sama dengan memilih pemimpin pondok pesantren. Politik adalah perkara keputusan, bukan kepatutan. Keputusan di sini bukan sesuatu yang liar, melainkan maujud dari komitmen berkelanjutan terhadap ideologi. Presiden alternatif yang moralis akan sibuk mematut diri di depan kaca etis tanpa memutuskan apa-apa.
Gejala ketiga menunjukkan betapa republik ini dihantui oleh satu jenis partai. Partai jenis ini dibangun untuk meloloskan orang. Partai jenis ini sedari awal berwatak oportunistis. Orang dari beragam latar belakang ideologis bersatu untuk mengusung tokoh tertentu sebagai pemimpin politik. Absennya kohesi ideologis dikompensasi oleh syahwat politik jangka pendek. Partai tanpa kohesi ideologis hanya akan berjualan tokoh dan berharap mendapatkan berkah suara dari tokoh yang diusungnya. Ideologi urusan belakangan. Alhasil, pemimpin yang dihasilkan tidak memiliki ikatan ideologis apa pun dengan partai pengusungnya.
Demokrasi materi
Tiga gejala di atas sungguh merawat iklim politik republik untuk senantiasa berada dalam ruang hampa ideologi. Politik berubah menjadi ajang perebutan kekuasaan tanpa gagasan. Tak heran mengapa seorang gubernur jebolan partai wong cilik bisa berkhianat terhadap ideologi partainya sendiri. Kekuasaan yang didapat secara oportunistis akan dijalankan secara oportunistis pula. Partai tidak berfungsi sebagai sekolah ideologis bagi kader, melainkan tempat indekos yang sewaktu-waktu dapat ditinggalkan.
Tanpa kepartaian yang menjalankan fungsi ideologisnya, demokrasi menjadi sangat material. Demokrasi, seperti disinyalir Badiou, kehilangan transendentalitas dan tereduksi menjadi tubuh serta bahasa. Artinya, demokrasi menjadi sekadar perang opini antarindividu dengan beragam keinginannya. Etika toleransi yang dikembangkan demokrasi liberal menghasilkan kemajemukan yang mana tidak ada tempat bagi militansi terhadap kebenaran. Sementara demokrasi tidak sekadar berisikan tubuh dan bahasa. Demokrasi bukan sekadar beragam cara berada dan cara mengartikulasikan kenyataan. Relativisme tersebut tidak membuka kemungkinan terhadap transendensi seperti peristiwa dan kebenaran. Demokrasi kehilangan disiplin ideologisnya.
Persoalan upah minimum, misalnya, menjadi debat publik dengan perspektif kepentingan yang berbeda: majikan, buruh, LSM, dan partai politik. Setiap kepentingan berkeras dengan opini masing-masing dan membisu ketika dihadapkan pada universalitas. Alih-alih secara militan memperjuangkan kebenaran universal dan menciptakan kebaruan, demokrasi liberal sekadar memberi ruang bagi debat kusir tanpa ujung. Militansi digeser oleh opini.
Sengketa antara Wali Kota Solo dan Gubernur Jateng soal pembangunan mal bukan sengketa opini. Sengketa ini adalah sengketa antara kebenaran dan kepentingan. Wali Kota Solo berkukuh dengan kebenaran universal Marhaen, yakni pembelaan terhadap harkat hidup orang kecil. Beliau sudah secara militan mempertontonkan betapa di tangannya ideologi dapat berkaki. Beliau membuktikan betapa demokrasi bukan sekadar tubuh dan bahasa, melainkan juga kebenaran. Disiplin ideologis seperti ditunjukkan Wali Kota Solo sepertinya barang langka di arena politik republik dewasa ini.
Militansi ditempa di kawah candradimuka ideologis bernama partai. Karakter semacam itu, sayangnya, tidak diperoleh di sekolah pemerintahan atau pengalaman memimpin lembaga keuangan internasional. Dengan demikian, partai jangan buru-buru dibuang, melainkan cukup dibenahi mesin ideologisnya. Mesin partai saat ini sering kali hanya mencetak tubuh dan bahasa, bukan kader yang terorganisasi secara ideologis. Alhasil, partai pun, secara absurd, dapat menghasilkan dua produk yang kontradiktoris: kader bertenaga ideologis atau dia yang lumpuh di hadapan rupiah.
Perbaikan kepartaian adalah jalan keluar dari absurditas kepartaian sekaligus demokrasi yang diderita republik ini. Sebab, persoalan yang diderita PDI-P ternyata juga dialami partai-partai lain. Kasus Nazaruddin, misalnya. Partai Demokrat yang mengusung agenda antikorupsi ternyata tidak dapat menjaga kebersihan etis kadernya. Hampir semua partai tersandera sindrom partai angkot yang merusak kaderisasi dan meritokrasi, bahkan partai yang konon menjunjung kebersihan dan profesionalitas. Dasar agama yang dijadikan landasan politik sebagian partai terbukti tidak dapat mencegah politik koruptif para kadernya.
Untuk itu, lupakan segenap metode politik lain yang hanya akan membawa kita ke ruang hampa ideologis dan demilitansi demokrasi. Bangsa ini masih terlalu muda dan berisiko untuk eksperimentasi politik seperti calon presiden independen. Bangsa ini tidak dapat dijalankan dengan mimpi dan utopia. Partai sebagai modal politik yang nyata dan terukur masih dapat diharapkan. Ibarat mobil jip tua, partai masih bisa turun mesin setengah, seluruhnya, atau ganti mesin baru. Mungkin saya salah. Namun, apakah Anda berani bertaruh?
Donny Gahral Adian Dosen Filsafat Politik Posmodern Universitas Indonesia