SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Blog Pribadi Atma Winata Nawawi

Rabu, 14 September 2011

Partisipasi Politik Kaum Muda Indonesia Dalam Sistem Multi Partai

Kelahiran Organisasi Boedi Oetomo 1908, Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah sebuah contoh karya dari pemuda-pemuda Indonesia yang memiliki semangat perubahan bagi bangsanya. Lewat sentuhan dan semangat khas pemuda maka ketiga peristiwa bersejarah tersebut lahir dan menjadi saksi semangat pemuda yang tidak hanya berpangku tangan melihat bangsa sedang terpuruk, tetapi sebaliknya juga ikut memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. Sumpah Pemuda 1928 adalah sebuah pernyataan politik yang menyatukan bangsa Indonesia dalam satu bangsa, tanah air, dan bahasa. Sedangkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah sebuah tindakan politik yang menciptakan hokum dan berfungsi sebagai bentuk pembuktian hukum
Karya pemuda Indonesia tidak cukup sampai di situ, tahun 1966 dengan berbagai kesatuan aksi yang dibentuk pemuda terutama dari golongan mahasiswa kembali menyerukan semangat perubahan. Jargon Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) menjadi seruan utama, dengan desakan tersebut pada akhirnya rezim orde lama berganti menjadi orde baru yang kelahirannya turut dibidani oleh pemuda terutama mahasiswa. Berlanjut kemudian, gerakan mahasiswa juga yang meruntuhkan pemerintahan orde baru akibat produk hukum yang dijalankan bersifat konservatif atau ortodoks, atau dengan kata lain politik yang dijalankan bersifat otoriter berbasis birokrasi dan militer.
Perubahan yang dipelopori oleh pemuda tersebut merupakan wujud dari bersatunya pemuda karena memiliki kepentingan yang sama (common interest) yaitu untuk memajukan Indonesia. Kepentingan bersama tersebut akan semakin menjadi kekuatan yang besar jika diusung oleh pemuda yang memiliki komitmen moral yang tangguh serta tidak tergoda oleh godaan sesaat. Kontribusi pemuda dalam momentum perubahan bangsa tersebut memiliki sisi lain yang paradoks.
Fenomena yang terjadi adalah bahwa pemuda hanya sebagai alat mobilisasi politik semata, setelah awal perubahan dimulai maka pemuda pelopor perubahan tersebut seakan menghilang dan tidak memiliki peran dalam mengawal perubahan yang dipeloporinya. Bentuk-bentuk rintangan dan perjuangan pemuda dalam ranah kebangkitan bangsa, tidak dapat dipungkiri tidak lebih merupakan sebuah perjuangan yang hampa dalam perspektif upaya mengisi kemerdekaan. Ada pun pemuda yang turut serta dalam pemerintahan, lebih kepada perwujudan simbol kepemudaan dan cenderung jarang mampu mempertahankan visi dan misi yang sebelumnya diusung, dan yang terjadi tidak lebih dari sebuah regenerasi kepemimpinan bukan proses pemudaan kembali.
Dalam kehidupan politik saat ini pertisipasi kaum muda memang dibutuhkan dalam tampuk kepemimpinan ataupun di dewan perwakilan baik pusat ataupun daerah. Sehingga ada istilah regenerasi politik yang maksudnya adalah mengganti posisi orangorang tua dengan yang lebih muda. Sedangkan rejuvenasi dipahami tidak hanya menyentuh mengenai pergantian terhadap kemampuan fisik saja tetapi juga mengganti pola-pikir atau pandangan politik seseorang yang mengandung nilai-nilai lama dengan nilai-nilai yang lebih baru.
Karena juga tidak sedikit secara kemampuan fisik lebih muda, tetapi pola pikirnya masih menggunakan nilai-nilai yang lama. Partisipasi politik pemuda perlu ditingkatkan kembali terutama di era multi partai seperti sekarang, keberadaan banyak partai seyogyanya lebih memberikan kesempatan bagi para pemuda untuk masuk ke gelanggang kepemimpinan nasional, dan hal tersebut seyogyanya harus dipandang sebagai sebuah peluang bagi pemuda.
Masalah kultur hukum adalah masalah mengenai budaya yang telah lama hidup di masyarakat, meski telah banyak berperan dalam perubahan bangsa tetapi kultur bangsa Indonesia sangat sulit menerima pemuda sebagai pemimpin. Pemuda bagaimanapun dianggap sebagai golongan yang belum berpengalaman dan belum pantas memimpin, hal tersebut berakibat bahwa pos-pos pemimpin baik nasional maupun daerah diisi mayoritas oleh golongan tua yang tidak jarang visi dan misinya kurang atau tidak progresif sehingga proses pembangunan mengalami stagnasi.
Partisipasi politik pemuda sangat diperlukan agar kemunculan pemuda dalam keterlibatan politik tidak hanya dengan bermodalkan pembaharuan secara fisik ataupun umur, namun pandangan segar kaum muda yang terefleksikan oleh visi dan misi kepemimpinannya juga harus menunjukkan semangat perubahan. Dengan mengoptimalkan kemunculan kaum muda dalam politik, serta dibarengi oleh sebuah semangat perubahan yang diusung, efektifitas sistem multi partai yang merupakan realitas di Indonesia akan secara utuh terwujud.
Bentuk partisipasi politik di Indonesia diakomodasi oleh partai politik, dengan sistem kepartaian yang menganut sistem multipartai. Sistem multipartai itu sendiri tidak diatur secara eksplisit melalui peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian konstitusi mengisyaratkan bahwa bangsa Indonesia menerapkan sistem multipartai. Selain itu, sistem multi partai tersebut dapat terindikasi dari tidak ada aturan yang membatasi jumlah partai yang dapat berpartisipasi aktif dalam suksesi yang terjawantahkan lewat penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Di satu sisi eksistensi sistem multipartai di Indonesia memunculkan berbagai permasalahan terlebih berkenaan dengan fungsi check and balances yang ingin diciptakan dalam kegiatan berpolitik di Indonesia. Kecenderungan inkonsistensi sistem multipartai di Indonesia dengan konstitusi negara, yang secara langsung mengarahkan Indonesia sebagai negara yang menganut sistem presidensial, juga merupakan satu permasalahan yang cukup pelik yang belum terselesaikan. Ketidak singkronan antara sistem multi partai dengan dianutnya sistem presidensial di Indonesia tidak mendukung terciptanya pemerintahan yang stabil dan efektif.
Di sisi lain keuntungan dari sistem multipartai adalah semakin banyaknya akses untuk dapat terakomodirnya berbagai macam golongan, terlebih untuk Indonesia yang memiliki golongan masyarakat yang sangat majemuk. Pun demikian pada penerapannya, partai politik kurang efektif untuk menampung aspirasi dari semua golongan. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya kepentingan politik yang menjadi primayr interest dari partai-partai politik, terlebih dalam beberapa aturan yang terkait mengandung kepentingan politik yang cenderung menguntungkan partai-partai besar terutama yang mempunyai kursi DPR RI, hal ini akan menghambat regenerasi partai politik di DPR RI.
Peranan pemuda dalam partisipasi politik secara yuridis sudah terpenuhi melalui penentuan batas minimum usia. Namun hal ini belum cukup karena masih memungkinkan keterlibatan pemuda hanya difungsikan oleh sebagian elit partai sebagai kendaraan politik dan tetap menanamkan pandangan-pandangan politik yang konvensional kepada pemuda yang maju dalam dunia perpolitikan. Hal tersebut diperparah ketika munculnya fenomena kedinastian dalam tubuh partai politik. Oleh karena itu perlu sebuah perubahan paradigma berpikir terhadap partisipan politik, yang tidak hanya cukup dengan gagasan akan regenerasi secara semu.
Urgensi terhadap regenerasi politik, seyogyanya bukan sekadar regenerasi terhadap usia generasi, tapi juga dalam bentuk pemikiran, visi dan pandangan, nilai-nilai utama kepemimpinan, demokrasi, kesetaraan, dan kesejahteraan. Nilai-nilai tersebut dapatlah terakomodir ketika perubahan mendasar tersebut dilakukan melalui rejuvenasi atau pemudaan kembali. Hal ini akan berimplikasi pada independenitas pemuda dalam menyampaikan gagasan-gagasannya dengan semangat perubahan tanpa harus dipengaruhi oleh golongan tua dengan segala kepentingannya, dan terkurung oleh suatu sistem yang cenderung tidak aspiratif dan akomodatif dalam pemerintahan yang telah mengakar di negeri ini.
Kaum Pemuda memiliki kesempatan yang besar untuk meningkatkan partisipasi politiknya. Secara umum pihak pelaksana wewenang penyelenggaraan pemilu, secara utuh tunduk pada aturan teknis yang berlaku. Kepentingan elit politik yang secara langsung terlibat dalam penyelenggaraan aktivitas politik, lebih mementingkan kepentingan golongan dan terkesan menghambat keterlibatan pemuda dengan ideologi yang dibawa. Realita tersebut cukup menghambat bagi kaum pemuda untuk menembus tirani yang telah terbangun oleh kepentingan oknum elit politik yang telah lebih dahulu menguasai aktivitas politik secara menyeluruh.
Terdapat budaya negatif yang hidup dalam masyarakat ketika kemunculan kaum muda hanya dipandang sebelah mata dalam arti tidak ada kepercayaan kepada mereka. Hal tersebut menjadi alasan pembenar ketika pemuda terkesan dihambat untuk melibatkan diri secara aktif. Pemuda dibenturkan dengan persoalan pengalaman dan bentuk kredibilitas secara nyata langsung, terkhusus dalam hal aktivitas politik. Pos-pos pemimpin baik nasional maupun daerah diisi mayoritas oleh golongan tua yang tidak jarang visi dan misinya kurang atau tidak progresif sehingga proses pembangunan mengalami stagnasi.
Perubahan peta kekuatan politik dalam pemilu lagislatif tahun 2009 sangat bermakna bagi beberapa partai politik.  Secara umum banyak faktor yang mempengaruhi naik atau turunnya perolehan suara partai politik dalam pemili legislatif, mulai dari kebijakan partai politik dalam sosialisasi partai, sistem pemilihan, tokoh yang diusung hingga susasana internal partai politik yang bersangkutan. Namun di sisi lain keberadaam pemuda dalam sepak terjang partai politik dapat pula dianalisa sebagai satu faktor yang berpengaruh.
Fenomena tersebut secara umum telah menunjukan bagaimana peran pemuda sebagai salah satu faktor yang cukup berpengaruh dalam kehidupan politik di Indonesia. Langkah pemudaan partisipasi politik oleh pemuda di Indonesia merupakan sebuah urgensi yang harus benar-benar terealisasi.
Kendatipun genderang Pemilihan Umum Presiden tidak memunculkan satu calon progresif pemuda, namun semangat muda harus tetap digaungkan dalam ranah pembangunan bangsa. Langkah paling bijak adalah melibatan pemuda secara utuh dan meninggalkan pandangan sempit mengenai pemuda yang diartikan sebatas umur. Dengan upaya tersebut, diharapkan dapat meredam tarik ulur kepentingan dan gonjang-ganjing politik terhadap realitas eksistensi sistem multi-partai yang dianut oleh Indonesia. Dinamika yang terjadi dalam sistem multi-partai akan lebih efektif dengan adanya peran pemuda dalam partai politik yang nantinya akan berperan aktif dalam politik baik secara praktis maupun secara idiologis.
Dengan kemunculan sosok pemuda yang memiliki ideologi jelas yang meliputi sistem politik, demokrasi sosial dan ekonomi pasar sosial dan hal tersebut dapat terjawantahkan secara konsisten, diharapkan akan tercipta sebuah efektivitas sistem multi partai yang merupakan sebuah realitas di Indonesia. Keterlibatan Pemuda secara progresif inilah yang harus disadari merupakan perwujudan dari upaya pembangunan semangat kebangsaan yang berlandaskan kepada cita bangsa secara utuh menuju masa depan Indonesia yang membanggakan.