Dalam suasana yang sedang memanas antara Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca ditetapkannya penyidik senior KPK Kompol Novel Baswedan oleh Polda Bengkulu, kami merasa perlu untuk memberikan pernyataan agar tercipta keadilan penegakan hukum di Republik Indonesia, terutama berkaitan dengan pelanggaran HAM yang terjadi.
Bahwa Tragedi Trisakti yang terjadi 14 tahun yg lalu adalah merupakan sebuah pelanggaran berat ham berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) Republik Indonesia. Tragedi ini adalah tragedi yg sangat memilukan yg terjadi pada era transisi di indonesia dari kekuasaan rejim otoriter orde baru menuju negara demokrasi yg menjungjung tinggi hak asasi manusia.banyak pihak yang menyatakan bahwa tragedi ini lebih parah dan lebih tragis dibandingkan dengan tragedi lapangan tiananmen di beijing china yg dilakukan oleh rejim komunis China.
Tragedi ini merupakan tragedi kemanusiaan yg menampar nurani setiap manusia pada peradaban modern umat manusia yg sangat menghormati hak asasi manusia termasuk hak utk hidup secara damai,tentram dan bahagia.
Tragedi inipun, juga telah meninggalkan luka yg mendalam bagi keluarga korban,keluarga besar Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti beserta jajaran Civitas Akademika Universitas Trisakti dan rakyat indonesia secara khusus serta masyarakat internasional secara umum.
Kami, sebagai aktivis pejuang HAM menyatakan :
- Menuntut kepada Pemerintah RI dan DPR RI agar serius dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM oleh aparat Kepolisian di masa lalu terutama Tragedi Trisakti 98, tidak hanya kasus yang dipolitisasi seperti Kasus Novel Baswedan.
- Menuntut kepada Institusi Penegak Hukum RI dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yg telah diberikan mandat oleh UU No.26 Tahun 2000 ttg Pengadilan HAM utk menangkap Jend.(Polisi)Timur Pradopo yg pada saat tragedi Mei 1998 di depan kampus Universitas Trisakti (Grogol-Jakarta Barat) manjabat sebagai Kapolres Jakarta Barat
- Meminta Kepada Semua Pihak agar Mendukung supremasi hukum dan Ham atas Tragedi Trisakti 98 dan pelanggaran HAM lainnya dimasa lalu.
Dalam penanganan kasus ini, Polisi tidak boleh tebang pilih dalam penuntasan kasus, andaikatapun Kompol Novel Baswedan akan ditahan, maka Polri harus segera juga menahan pejabat Kepolisian yang lain berkaitan dengan pelanggaran disipliner dan kriminal yang dilakukan, termasuk tragedi Mei 1998 oleh Polisi dibawah pimpinan Kapolres Jakarta Barat, Timur Pradopo.
Demikianlah maksud dan tujuan kami mengeluarkan pernyataan sikap ini agar semua pihak dapat mendukung segala daya dan upaya kami sebagai keluarga besar universitas trisakti dalam mengungkap kasus tragedi trisakti 98.atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan banyak terima kasih.
Hormat Kami,
Bayu Saputra Muslimin, SH
+6281343792942
Ketua Tim Penuntasan Kasus Tragedi 12 Mei 1998 Periode VIII (2008-2010)
Ketua OTF Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Lembaga Bantuan Hukum Universitas Trisakti