SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Blog Pribadi Atma Winata Nawawi

Selasa, 31 Desember 2013

MATINYA PARTAI POLITIK

Empat bulan menjelang Pemilu 2014, Poltracking Institute mengeluarkan hasil survei yang menunjukkan rendahnya party ID. Angkanya hanya 19 persen (Oktober 2013). Survei Charta Politika Indonesia malah lebih rendah lagi, hanya 13,5 persen (Desember 2013). Party ID atau identitas kepartaian adalah cara untuk membaca kedekatan antara pemilih dan partai politik.

Kedekatan ini bermacam, dari kedekatan secara emosional, ideologi, program, preferensi, hingga kedekatan dalam arti partisipasi. Dengan rendahnya party ID, berarti juga partai politik berada dalam ranah yang sepi. 

Sebaliknya, masyarakat kian independen dalam menentukan pilihan politiknya. Individualitas menguat, kolektivitas melemah. Partai politik yang diharapkan menjadi jangkar bagi pengambilan kebijakan dalam skala nasional dan lokal hanyalah serpihan daging yang tak berbentuk. Fenomena ini pada gilirannya melahirkan figur idol, yakni bertumpu di bahu seseorang yang bahkan bisa mengalahkan infrastruktur partai politik. 

Apakah ini pertanda buruk? Yang jelas, lonceng kematian partai politik sudah ditabuh. Tanda-tandanya kian dekat. Masyarakat Indonesia begitu cepat masuk ke tahapan yang ultra-liberal dan ultra-demokrasi. Individu politikus juga begitu, dengan cepat bisa beralih partai politik, tanpa perlu merasa sebagai pihak yang memiliki kesetiaan. 

Padahal, kalender pemilu sudah berjalan. Biasanya, party ID malah bertambah, menjelang detik-detik pelaksanaan pemilu. Di Indonesia malah berkurang. Ini tamparan terpenting untuk semua partai politik. Habitat politikus yang kelihatannya banyak ternyata makin diisi oleh kalangan profesional yang lebih nyaman dengan pencapaian-pencapaian pribadi ketimbang yang bersifat kepartaian. Jarang ada catatan betapa keberhasilan seseorang dalam area publik adalah berkat dukungan dan sokongan sistem kepartaian. Yang terjadi malah sebaliknya, kedekatan personal yang bermuara pada sikap oportunis. Loyalitas personal mengalahkan loyalitas kepartaian, apalagi loyalitas terhadap bangsa dan negara. 

Dalam kasus korupsi, misalnya, publik lebih memilih menghukum partainya ketimbang orangnya. Korupsi menjadi mesin pembunuh partai politik, tapi belum tentu membunuh karier politik seseorang. Seorang terpidana kasus korupsi yang sudah menjalankan hukumannya masih diperbolehkan menjadi calon anggota legislatif atau eksekutif. Sama sekali tak ada ketentuan untuk mencabut hak politiknya, kecuali yang diputuskan oleh hakim. Dalam angka yang dirilis oleh Poltracking Institute, korupsi menempati angka hampir 50 persen bagi pemilih untuk tidak memilih partai politikus korup. Partai langsung mendapatkan akibat langsung dari politikus korup, sekalipun belum tentu sang politikus memiliki kontribusi terhadap partai yang mengusungnya. 

Bagaimana mengatasinya? Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menawarkan satu jalan keluar, yakni disusunnya kode etik kepartaian di dalam tubuh partai politik. Kode etik itu berupa pakta integritas. Ada kewajiban bagi setiap politikus yang melanggar kode etik itu untuk mengundurkan diri dari kegiatan politik praktis, berikut juga statusnya sebagai fungsionaris dan bahkan anggota partai. Dengan cara itu, partai politik dihuni oleh anggota dan pengurus yang terjaga integritasnya, paling tidak dari perkara yang paling mendapatkan perhatian publik, yakni korupsi. Kode etik ini belum banyak disusun dalam tubuh partai politik.

Cara lain adalah memberi jeda yang cukup bagi politikus yang mau mengubah karier politiknya. Misalnya, adanya pembatasan waktu sebelum seseorang diterima di partai politik lain, setelah menyatakan keluar atau dipecat oleh partainya. 

Bukan hanya pindah partai yang diberikan jeda, tapi juga pindah daerah pemilihan dalam pemilu legislatif. Bahkan bisa saja diperluas untuk jabatan-jabatan publik yang lain. Seseorang yang sedang berada di kursi legislatif sebaiknya tidak serta-merta bisa mencalonkan diri ke kursi eksekutif, sebelum ada masa yang tepat sesuai dengan janji kampanye sebelumnya. Seorang kepala daerah yang sedang menjabat dan ingin maju kedua kalinya perlu diperberat syarat-syaratnya, agar tak mudah juga berpindah partai pengusung, hanya karena memiliki kekuasaan yang berlebih. 

Tidak mudah menaikkan party ID, sebagaimana juga tidak mudah menjadi politikus yang memiliki idealisme. Aturan main di tubuh partai politik membatasi gerak seorang politikus. Belum lagi posisi strukturalnya di dalam organisasi kepartaian. Maka, kerja sama semua pihak guna menaikkan jumlah party ID ini menjadi penting, terutama dalam kaitannya dengan pencarian partai-partai yang ideologis. Dalam spektrum yang sederhana, ideologi kepartaian terbagi tiga: kiri, tengah, dan kanan. Ideologi seperti ini bermuara pada banyak pikiran di masa lalu. Sayangnya, Indonesia belum sampai ke tingkat pembicaraan yang bersifat ideologis itu, akibat tersingkirnya perdebatan yang lebih kualitatif... 
*Merupakan tulisan Indra Jaya Piliang, diambil dari Koran Tempo 31 Desember 2013