Dalam menyambut HUT KAHMI ke-47, departemen riset dan teknologi Majelis Nasional KAHMI mengadakan Takshow dengan judul "Mempertanyakan Keseriusan Pemerintah Melakukan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Dalam Negeri". Yang menghadirkan narasumber Martiono Hardianto (Presdir NNT/Ketua API-IMA), Hamdan Zulfa (Hakim Konstitusi), Sutan Batugana (Ketua Komisi 7/FPD).
Setelah dikeluarkan UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara mestinya dilanjutkan dengan keluarnya PP di tahun yang sama, kemudian diperkuat dengan Permen yang seharusnya juga diwaktu yang sama. Namun kenyataannya UU Minerba disahkan baru pada tahun 2010 PP No.7 tentang petunjuk UU tersebut disahkan, yang akhirnya Permen baru keluar pada tahun 2011.
UU tersebut mengamanahkan
Perusahaan Tambang utk membuat smelter 4 tahun setelah beroperasi. Deadline
Januari 2014. Apakah ini benar-benar serius? Dalam tahun itu juga mestinya keluar PP. Khusus perusahaan tambang pemegang kontrak karya, ada
keharusan untuk memulai proses. Setiap tahun, perusahaan kontrak karya
menyampaikan studi, dan studi yg kita sampaikan tidak pernah mendapat
tanggapan. Mendadak pada tahun 2009 di buat UU bahwa perusahaan harus membuat
smelter.
Pertanyaan Investor apakah Indonesia masih ngn menjadi anggota
International Community. Semua peraturan sebelum di UU harus mendapat
persetujuan DPR. Yang menjadi masalah besar adalah Permen No.7 Tahun 2012,
dalam lampiran menetapkan secara rinci. Padahal dalam UU, PP, dan Batang Permen
hal tersebut blum ada. Karena bisa dimurnikan maka dikatakan bisa dimurnikan. IMA
bbrp kali mencoba meyakinkan pemerintah dengan mengundng berbagai pihak yang
memahami pemurnian. Sejak 2012 kita lakukan FGD, rupanya dari sana terungkap 5
komoditi, (besi, tembaga (non-visible), bauksit, nikel, zinc). Presivisibility
study. Semua metal2 yang ada tsb blum ada smelter, hampir dipastikan pada
Januari 2014 blum bisa dilaksanakan. Bahwa apabila pada Januari kita dilarang
ekspor, maka akan kehilangan devisa US$ 8 billion. Kemudian juga akan ada
pemotongan karyawan.
Mudah-mudahan aka
nada perubahan yang baik, karna dampak politik, ekonomi, dan sosial sangat
besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar