SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Blog Pribadi Atma Winata Nawawi

Rabu, 14 September 2011

Partisipasi Politik Kaum Muda Indonesia Dalam Sistem Multi Partai

Kelahiran Organisasi Boedi Oetomo 1908, Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah sebuah contoh karya dari pemuda-pemuda Indonesia yang memiliki semangat perubahan bagi bangsanya. Lewat sentuhan dan semangat khas pemuda maka ketiga peristiwa bersejarah tersebut lahir dan menjadi saksi semangat pemuda yang tidak hanya berpangku tangan melihat bangsa sedang terpuruk, tetapi sebaliknya juga ikut memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. Sumpah Pemuda 1928 adalah sebuah pernyataan politik yang menyatukan bangsa Indonesia dalam satu bangsa, tanah air, dan bahasa. Sedangkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah sebuah tindakan politik yang menciptakan hokum dan berfungsi sebagai bentuk pembuktian hukum
Karya pemuda Indonesia tidak cukup sampai di situ, tahun 1966 dengan berbagai kesatuan aksi yang dibentuk pemuda terutama dari golongan mahasiswa kembali menyerukan semangat perubahan. Jargon Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) menjadi seruan utama, dengan desakan tersebut pada akhirnya rezim orde lama berganti menjadi orde baru yang kelahirannya turut dibidani oleh pemuda terutama mahasiswa. Berlanjut kemudian, gerakan mahasiswa juga yang meruntuhkan pemerintahan orde baru akibat produk hukum yang dijalankan bersifat konservatif atau ortodoks, atau dengan kata lain politik yang dijalankan bersifat otoriter berbasis birokrasi dan militer.
Perubahan yang dipelopori oleh pemuda tersebut merupakan wujud dari bersatunya pemuda karena memiliki kepentingan yang sama (common interest) yaitu untuk memajukan Indonesia. Kepentingan bersama tersebut akan semakin menjadi kekuatan yang besar jika diusung oleh pemuda yang memiliki komitmen moral yang tangguh serta tidak tergoda oleh godaan sesaat. Kontribusi pemuda dalam momentum perubahan bangsa tersebut memiliki sisi lain yang paradoks.
Fenomena yang terjadi adalah bahwa pemuda hanya sebagai alat mobilisasi politik semata, setelah awal perubahan dimulai maka pemuda pelopor perubahan tersebut seakan menghilang dan tidak memiliki peran dalam mengawal perubahan yang dipeloporinya. Bentuk-bentuk rintangan dan perjuangan pemuda dalam ranah kebangkitan bangsa, tidak dapat dipungkiri tidak lebih merupakan sebuah perjuangan yang hampa dalam perspektif upaya mengisi kemerdekaan. Ada pun pemuda yang turut serta dalam pemerintahan, lebih kepada perwujudan simbol kepemudaan dan cenderung jarang mampu mempertahankan visi dan misi yang sebelumnya diusung, dan yang terjadi tidak lebih dari sebuah regenerasi kepemimpinan bukan proses pemudaan kembali.
Dalam kehidupan politik saat ini pertisipasi kaum muda memang dibutuhkan dalam tampuk kepemimpinan ataupun di dewan perwakilan baik pusat ataupun daerah. Sehingga ada istilah regenerasi politik yang maksudnya adalah mengganti posisi orangorang tua dengan yang lebih muda. Sedangkan rejuvenasi dipahami tidak hanya menyentuh mengenai pergantian terhadap kemampuan fisik saja tetapi juga mengganti pola-pikir atau pandangan politik seseorang yang mengandung nilai-nilai lama dengan nilai-nilai yang lebih baru.
Karena juga tidak sedikit secara kemampuan fisik lebih muda, tetapi pola pikirnya masih menggunakan nilai-nilai yang lama. Partisipasi politik pemuda perlu ditingkatkan kembali terutama di era multi partai seperti sekarang, keberadaan banyak partai seyogyanya lebih memberikan kesempatan bagi para pemuda untuk masuk ke gelanggang kepemimpinan nasional, dan hal tersebut seyogyanya harus dipandang sebagai sebuah peluang bagi pemuda.
Masalah kultur hukum adalah masalah mengenai budaya yang telah lama hidup di masyarakat, meski telah banyak berperan dalam perubahan bangsa tetapi kultur bangsa Indonesia sangat sulit menerima pemuda sebagai pemimpin. Pemuda bagaimanapun dianggap sebagai golongan yang belum berpengalaman dan belum pantas memimpin, hal tersebut berakibat bahwa pos-pos pemimpin baik nasional maupun daerah diisi mayoritas oleh golongan tua yang tidak jarang visi dan misinya kurang atau tidak progresif sehingga proses pembangunan mengalami stagnasi.
Partisipasi politik pemuda sangat diperlukan agar kemunculan pemuda dalam keterlibatan politik tidak hanya dengan bermodalkan pembaharuan secara fisik ataupun umur, namun pandangan segar kaum muda yang terefleksikan oleh visi dan misi kepemimpinannya juga harus menunjukkan semangat perubahan. Dengan mengoptimalkan kemunculan kaum muda dalam politik, serta dibarengi oleh sebuah semangat perubahan yang diusung, efektifitas sistem multi partai yang merupakan realitas di Indonesia akan secara utuh terwujud.
Bentuk partisipasi politik di Indonesia diakomodasi oleh partai politik, dengan sistem kepartaian yang menganut sistem multipartai. Sistem multipartai itu sendiri tidak diatur secara eksplisit melalui peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian konstitusi mengisyaratkan bahwa bangsa Indonesia menerapkan sistem multipartai. Selain itu, sistem multi partai tersebut dapat terindikasi dari tidak ada aturan yang membatasi jumlah partai yang dapat berpartisipasi aktif dalam suksesi yang terjawantahkan lewat penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Di satu sisi eksistensi sistem multipartai di Indonesia memunculkan berbagai permasalahan terlebih berkenaan dengan fungsi check and balances yang ingin diciptakan dalam kegiatan berpolitik di Indonesia. Kecenderungan inkonsistensi sistem multipartai di Indonesia dengan konstitusi negara, yang secara langsung mengarahkan Indonesia sebagai negara yang menganut sistem presidensial, juga merupakan satu permasalahan yang cukup pelik yang belum terselesaikan. Ketidak singkronan antara sistem multi partai dengan dianutnya sistem presidensial di Indonesia tidak mendukung terciptanya pemerintahan yang stabil dan efektif.
Di sisi lain keuntungan dari sistem multipartai adalah semakin banyaknya akses untuk dapat terakomodirnya berbagai macam golongan, terlebih untuk Indonesia yang memiliki golongan masyarakat yang sangat majemuk. Pun demikian pada penerapannya, partai politik kurang efektif untuk menampung aspirasi dari semua golongan. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya kepentingan politik yang menjadi primayr interest dari partai-partai politik, terlebih dalam beberapa aturan yang terkait mengandung kepentingan politik yang cenderung menguntungkan partai-partai besar terutama yang mempunyai kursi DPR RI, hal ini akan menghambat regenerasi partai politik di DPR RI.
Peranan pemuda dalam partisipasi politik secara yuridis sudah terpenuhi melalui penentuan batas minimum usia. Namun hal ini belum cukup karena masih memungkinkan keterlibatan pemuda hanya difungsikan oleh sebagian elit partai sebagai kendaraan politik dan tetap menanamkan pandangan-pandangan politik yang konvensional kepada pemuda yang maju dalam dunia perpolitikan. Hal tersebut diperparah ketika munculnya fenomena kedinastian dalam tubuh partai politik. Oleh karena itu perlu sebuah perubahan paradigma berpikir terhadap partisipan politik, yang tidak hanya cukup dengan gagasan akan regenerasi secara semu.
Urgensi terhadap regenerasi politik, seyogyanya bukan sekadar regenerasi terhadap usia generasi, tapi juga dalam bentuk pemikiran, visi dan pandangan, nilai-nilai utama kepemimpinan, demokrasi, kesetaraan, dan kesejahteraan. Nilai-nilai tersebut dapatlah terakomodir ketika perubahan mendasar tersebut dilakukan melalui rejuvenasi atau pemudaan kembali. Hal ini akan berimplikasi pada independenitas pemuda dalam menyampaikan gagasan-gagasannya dengan semangat perubahan tanpa harus dipengaruhi oleh golongan tua dengan segala kepentingannya, dan terkurung oleh suatu sistem yang cenderung tidak aspiratif dan akomodatif dalam pemerintahan yang telah mengakar di negeri ini.
Kaum Pemuda memiliki kesempatan yang besar untuk meningkatkan partisipasi politiknya. Secara umum pihak pelaksana wewenang penyelenggaraan pemilu, secara utuh tunduk pada aturan teknis yang berlaku. Kepentingan elit politik yang secara langsung terlibat dalam penyelenggaraan aktivitas politik, lebih mementingkan kepentingan golongan dan terkesan menghambat keterlibatan pemuda dengan ideologi yang dibawa. Realita tersebut cukup menghambat bagi kaum pemuda untuk menembus tirani yang telah terbangun oleh kepentingan oknum elit politik yang telah lebih dahulu menguasai aktivitas politik secara menyeluruh.
Terdapat budaya negatif yang hidup dalam masyarakat ketika kemunculan kaum muda hanya dipandang sebelah mata dalam arti tidak ada kepercayaan kepada mereka. Hal tersebut menjadi alasan pembenar ketika pemuda terkesan dihambat untuk melibatkan diri secara aktif. Pemuda dibenturkan dengan persoalan pengalaman dan bentuk kredibilitas secara nyata langsung, terkhusus dalam hal aktivitas politik. Pos-pos pemimpin baik nasional maupun daerah diisi mayoritas oleh golongan tua yang tidak jarang visi dan misinya kurang atau tidak progresif sehingga proses pembangunan mengalami stagnasi.
Perubahan peta kekuatan politik dalam pemilu lagislatif tahun 2009 sangat bermakna bagi beberapa partai politik.  Secara umum banyak faktor yang mempengaruhi naik atau turunnya perolehan suara partai politik dalam pemili legislatif, mulai dari kebijakan partai politik dalam sosialisasi partai, sistem pemilihan, tokoh yang diusung hingga susasana internal partai politik yang bersangkutan. Namun di sisi lain keberadaam pemuda dalam sepak terjang partai politik dapat pula dianalisa sebagai satu faktor yang berpengaruh.
Fenomena tersebut secara umum telah menunjukan bagaimana peran pemuda sebagai salah satu faktor yang cukup berpengaruh dalam kehidupan politik di Indonesia. Langkah pemudaan partisipasi politik oleh pemuda di Indonesia merupakan sebuah urgensi yang harus benar-benar terealisasi.
Kendatipun genderang Pemilihan Umum Presiden tidak memunculkan satu calon progresif pemuda, namun semangat muda harus tetap digaungkan dalam ranah pembangunan bangsa. Langkah paling bijak adalah melibatan pemuda secara utuh dan meninggalkan pandangan sempit mengenai pemuda yang diartikan sebatas umur. Dengan upaya tersebut, diharapkan dapat meredam tarik ulur kepentingan dan gonjang-ganjing politik terhadap realitas eksistensi sistem multi-partai yang dianut oleh Indonesia. Dinamika yang terjadi dalam sistem multi-partai akan lebih efektif dengan adanya peran pemuda dalam partai politik yang nantinya akan berperan aktif dalam politik baik secara praktis maupun secara idiologis.
Dengan kemunculan sosok pemuda yang memiliki ideologi jelas yang meliputi sistem politik, demokrasi sosial dan ekonomi pasar sosial dan hal tersebut dapat terjawantahkan secara konsisten, diharapkan akan tercipta sebuah efektivitas sistem multi partai yang merupakan sebuah realitas di Indonesia. Keterlibatan Pemuda secara progresif inilah yang harus disadari merupakan perwujudan dari upaya pembangunan semangat kebangsaan yang berlandaskan kepada cita bangsa secara utuh menuju masa depan Indonesia yang membanggakan.

Kamis, 04 Agustus 2011

AL-BASHIR YANG MAHA MELIHAT

Cahaya Di Tengah Kegelapan

Al-Bashir berasal dari kata ba-sha-ra, yang arti harfiahnya adalah “melihat”. Dalam pengertian yang lebih luas, bashara bisa berarti ilmu atau kejelasan. Nabi Yusuf, sebagaimana dikutip dalam al-Qur’an, senantiasa melakukan dakwah kepada para terpidana dan petugas di lingkungan penjara dengan mengatakan: “Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak kamu kepada Allah dengan bukti yang sangat jelas dan nyata (bashirah),” (QS. Yusuf: 108)
Arti lain, seperti yang sering dipakai oleh kaum sufi, adalah mata hati atau mata batin. Ada pula yang menyebutnya dengan indera keenam. Apa pun namanya, seseorang yang telah memilikibashirah akan mampu melihat hal-hal yang ghaib. Ketika melihat sesuatu, ia tidak hanya melihat dengan mata kepalanya saja, tetapi menggunakan mata batinnya yang dapat menembus batas ruang dan waktu.
Bashirah dalam pengertian yang kedua tersebut hanya diberikan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya yang senantiasa berusaha mendekat atau melakukan taqarrub kepada Allah. Salah satu hamba-Nya yang jelas-jelas telah memiliki bashirah adalah Muhammad saw, sebagaimana yang dinyatakan dalam al-Qur’an: “Telah diperlihatkan sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami.” (Al-Israa: 1).
“Tanda-tanda Kami” dalam ayat di atas tidak lain adalah sesuatu yang ghaib, terselubung, atau tersembunyi. Nabi Muhammad diberi kesempatan untuk menyaksikan peristiwa ghaib melalui mata batinnya. Tirai yang menyelubungi alam ghaib dibuka sehingga tidak ada lagi pembatas yang mengantarai Rasulullah saw dengan alam ghaib. Dengan begitu, peristiwa masa lalu, sekarang, dan yang akan datang, tertampang jelas di hadapannya.
Bashirah itu tidak hanya diberikan oleh Allah kepada Nabi Muhammad saja, tapi dalam batas-batas tertentu juga dikaruniakan kepada para hamba-Nya yang senantiasa taqarrub kepada-Nya. Dalam hadits Qudsi Allah berfirman:
“Dan seorang hamba-Ku senantiasa mendekat kepada-Ku dengan melakukan ibadah-ibadah sunnat sehingga Aku mencintainya. Maka apabila Aku telah mencintainya, Akulah yang menjadi pendengarannya, penglihatannya, dan sebagai tangan yang digunakannya, serta kaki yang dijalankannya. Apabila ia memohon kepada-Ku pasti Ku-kabulkan. Jika meminta perlindungan, maka pasti Aku lindungi.” (HR. Bukhari)
Sebagai hamba Al-Bashir, kita harus menyadari bahwa seluruh aktifitas kita dilihat dan diawasi Allah. Bagi-Nya, tiada tempat yang tersembunyi. Dengan kesadaran itu, kita akan selalu memilih aktifitas yang baik dan mendatangkan manfaat. Sebaliknya, kita akan berusaha dengan sungguh-sungguh menghindari segala aktifitas yang sia-sia dan mendatangkan mudharat, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.
Ketika terbersit keinginan untuk berbuat maksiat, sekecil apa pun, kita segera menyadari bahwa Allah (Al-Bashir) sedang mengawasi kita. Timbul rasa malu, kemudian ada dorongan dalam diri untuk segera meninggalkannya.
Ya Allah, Al-Bashir
Kami malu jika Kau beberkan yang Kau lihat pada diriku
Kami takut jika Kau balas yang Kau lihat padaku
Ya Bashir, berilah kami mata batin agar kami dapat melihat tanda-tanda kebesaran-Mu,
agar kami senantiasa memuliakan dan mengagungkan-Mu.
(Hamim Thohari)

Rabu, 06 Juli 2011

MASALAH DANA PARTAI POLITIK

Indra J.Piliang

Sumber : Koran Tempo, 05 Juli 2011

Koran Tempo, 05 Juli 2011
Masalah Dana Partai politik

Oleh Indra J Piliang
Dewan Penasehat The Indonesian Institute

Dalam sebuah acara televisi beberapa pekan lalu, saya menyampaikan sejumlah hal berkaitan dengan dana partai politik. Sinisme dan kritik publik begitu kuat menyangkut pendanaan partai politik. Beragam informasi disampaikan secara diam-diam ataupun terang-terangan, menyangkut modus partai politik dalam mendapatkan dana partai. Dan kebanyakan modus itu negatif.

Sejumlah survei juga menempatkan partai politik sebagai lembaga yang dianggap paling korup. Pertanyaan survei ini tentu perlu diverifikasi lagi. Apakah terkait dengan pertanggung-jawaban keuangan di dalam partai politik ataukah apabila berurusan dengan partai politik memerlukan sejumlah dana tertentu? Atau justru partai politik menjalankan peran, baik langsung atau tidak langsung, sebagai perpanjangan tangan dari mata rantai korupsi yang terkait dengan dana negara?

Partai politik adalah entitas paling kuat yang diberikan kewenangan dalam UUD 1945 hasil amandemen. Kewenangan itu melintasi tiga lembaga, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Hanya partai politik yang berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden dan duduk di lembaga legislatif pusat dan daerah (kecuali Dewan Perwakilan Daerah). Legislator juga memiliki peranan penting dalam keseluruhan proses bernegara. Besarnya kekuasaan yang dimiliki DPR RI, misalnya, menyebabkan konstitusi disebut terlalu DPR-sentris (legislative heavy). Ujung dan pangkal dari semua itu adalah partai politik.

Besarnya peranan partai politik dalam kehidupan ke-(tata)-negaraan yang diberikan konstitusi, tentu harus diimbangi dengan kinerja partai politik. Sayangnya, partai politik kian hari kian disudutkan pada posisi negatif. Barangkali memang karena perilaku segelintir elite politik yang terlibat dalam masalah hukum, tetapi bisa juga karena kemampuan partai politik yang terbatas dan lemah.

Besar Anggaran

UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik memberikan batasan penerimaan sumbangan, baik perseorangan maupun perusahaan. Kriteria perseorangan itu adalah bukan anggota partai politik yang bersangkutan. Besarannya Rp 1 Milyar per tahun anggaran. Sementara perusahaan atau badan usaha dibatasi Rp. 7,5 Milyar per tahun anggaran. Yang tidak dibatasi adalah sumbangan anggota partai politik yang bersangkutan. Jadi, bisa saja seorang anggota menyumbang Rp 1 Trilyun per tahun anggaran.

Sementara sumbangan dari anggaran negara dibatasi berdasarkan kemampuan keuangan dalam APBN dan APBD. Perhitungannya berdasarkan jumlah suara yang diperoleh dalam pemilu sebelumnya (9 April 2009). Informasi yang beredar, Keputusan Menteri Dalam Negeri menyebutkan angka Rp. 108,- per suara per tahun anggaran. Dalam perhitungan kasar saja (dikalikan dengan Rp. 100,-), apabila jumlah suara sah dalam pemilu 2009 mencapai angka 104.099.785, maka total anggaran negara yang diberikan kepada partai politik lebih dari Rp. 10.409.978.500. Namun, jangan lupa, partai politik yang dapat APBN dan APBD hanyalah yang mendapatkan kursi di DPR dan DPRD.

Karena itu, dengan jumlah total suara sembilan partai politik di DPR yang hanya 85.051.132, maka total APBN yang diberikan kepada partai politik di DPR adalah sebanyak Rp. 8.505.113.200,- (dengan asumsi dikalikan Rp.100,-). Kalau dibulatkan lagi sekitar Rp. 8,5 M per tahun anggaran. Partai Demokrat mendapatkan sekitar Rp. 2,1 M, sementara Partai Golkar mendapatkan sekitar Rp. 1,5 M. Angka ini tentu berbeda di masing-masing DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Besarannya tergantung kepada perolehan masing-masing partai politik, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR RI.

Jika dikaitkan dengan jumlah APBN yang sekitar Rp. 1.200 Trilyun, total anggaran yang diberikan kepada partai politik tidak sampai mencapai angka 0,01%. Dari sisi ini, kurang tepat kalau partai politik menjadi pihak yang selalu disudutkan sebagai penyebab dari kekurang-berhasilan mencapai tujuan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sekalipun memiliki kewenangan yang besar dalam konstitusi, partai politik bukanlah pihak yang “mencari makan” dari sisi anggaran. Masalah ini patut disampaikan secara luas.

Tentu angka-angka yang ada di atas masih angka normatif. Angka riilnya dihitung lagi berdasarkan APBN dan APBD. Taruhlah angka Rp. 8,5 M dikalikan 3 (untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau DPRD kota), maka terdapat angka Rp. 25,5 M dari APBN dan APBD per tahun anggaran. Angka-angka itulah yang diaudit dan dilaporkan kepada pihak yang memeriksa, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan. Sementara, anggaran pemilu dilaporkan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum.

Bagaimana dengan dana publik, termasuk iuran anggota? Anggaran itu diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan secara periodik setiap satu tahun. Yang diaudit itu meliputi laporan realisasi anggaran partai politik, laporan neraca dan laporan arus kas. Selain itu, pertanggung-jawaban anggaran itu tentu dilaporkan kepada anggota dan pengurus partai politik, dalam setiap kali Kongres, Munas atau Mukhtamar yang dihelat oleh partai politik.

Kegunaan Anggaran

Lalu, kemana anggaran yang diperoleh dari negara itu mengalir? Undang-undang mengatur bahwa anggaran itu diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai politik dan masyarakat.  Adapun materi pendidikan politik itu berkaitan dengan kegiatan pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Materi pendidikan politik yang lain adalah pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik, serta pengkaderan anggota Partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

Kalau dilihat dari intensitas kegiatan masing-masing partai politik, tentulah anggaran yang diberikan negara relatif kecil. Apalagi bagi partai politik yang hampir setiap pekan melakukan kegiatan. Belakangan, muncul anggapan penting dalam era demokrasi, yakni politisi adalah kelompok yang selalu memiliki uang. Apalagi yang memiliki status sebagai legislator atau pejabat politik di eksekutif, seperti menteri atau kepala daerah. Proposal menumpuk datang dan menunggu jawaban.

Darimana partai politik menutupi kekurangan anggaran? Mayoritas membebankan kepada legislator atau yang menjadi pejabat (politik) di eksekutif. Potongan gaji sudah pasti. Walau ketentuan ini tidak ada dalam undang-undang, prakteknya dilakukan di semua partai politik. Hal inilah yang kemudian memicu munculnya kasus-kasus korupsi atau penyalah-gunaan jabatan. Politisi menjadi perpanjangan tangan dari mata rantai yang tersembunyi dalam urusan tender proyek-proyek pemerintah. Selain itu, politisi juga menjadi bagian yang penting dalam kehidupan korporasi.

Beratnya beban politisi jarang diketahui. Terutama politisi yang sama sekali tidak berlatar-belakang kelompok kelas menengah dan kelas elite, terutama dari sisi ekonomi. Bahwa demokrasi dilahirkan oleh kaum borjuis sudah diketahui, namun di Indonesia tidak semua politisi yang menjadi pelaku kehidupan demokrasi berasal dari kelompok ini.

Pada gilirannya, bagi siapapun warga negara yang memiliki kualifikasi untuk menjadi penyelenggara negara, akan sulit memasuki kehidupan politik praktis apabila tidak memiliki uang. Apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi soal seperti ini? Yang sederhana adalah mengefisienkan ongkos demokrasi. Bagaimana caranya? Mari kita pikirkan bersama. 

ABSURDITAS KEPARTAIAN KITA

Disadur dari Kompas, 6 Juli 2011
Donny Gahral Adian


Realitas kepartaian di republik ini belakangan ini dapat diringkas dalam satu kata: absurd. Betapa tidak? Kasus perseteruan Gubernur Jawa Tengah dengan Wali Kota Solo membuktikannya.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai partai wong cilik menghasilkan dua kader yang berbeda 180 derajat. Yang satu pro-pengusaha mal, sedangkan yang lain pro-pasar tradisional. Jelas ini menunjukkan betapa partai tidak berfungsi sebagai sekolah ideologis bagi kadernya. Partai hanya angkutan kota yang dibeli tiketnya untuk pemilihan kepala daerah. Partai angkot melahirkan oportunis yang sewaktu-waktu dapat balela terhadap disiplin ideologis partainya.
Tiga gejala
Kepartaian kita sekarang sungguh sedang diuji habis-habisan oleh publik. Perilaku amoral kader membuat publik menyalahkan partai sebagai produsennya. Alhasil, sentimen antipartai pun menjadi bahasa politik resmi dewasa ini. Sentimen antipartai menghasilkan tiga gejala. Pertama, apatisme akut terhadap sistem kepartaian. Kedua, keinginan untuk merancang sistem perekrutan kepemimpinan publik tanpa partai. Ketiga, perjuangan kepartaian alternatif untuk memunculkan kepemimpinan alternatif.
Gejala pertama tidak akan membawa kita ke mana-mana, kecuali memenuhi publik dengan sumpah serapah politik. Seluruh media disesaki dengan keprihatinan dan kemuakan terhadap tingkah polah kader-kader partai. Ini bagus sebagai tanda bahaya bagi partai politik. Namun, dalam jangka panjang, sentimen antipartai hanya akan menggadaikan demokrasi pada riuh rendah suara publik tanpa partitur. Demokrasi tanpa partai bakal kehilangan disiplin ideologisnya. Setiap peristiwa dikomentari secara parsial, dangkal, dan banal.
Gejala kedua pun tak jauh berbeda. Sistem perekrutan kepemimpinan tanpa partai mungkin menghasilkan pemimpin berintegritas. Namun, politik tak melulu perkara integritas. Memilih presiden tidak sama dengan memilih pemimpin pondok pesantren. Politik adalah perkara keputusan, bukan kepatutan. Keputusan di sini bukan sesuatu yang liar, melainkan maujud dari komitmen berkelanjutan terhadap ideologi. Presiden alternatif yang moralis akan sibuk mematut diri di depan kaca etis tanpa memutuskan apa-apa.
Gejala ketiga menunjukkan betapa republik ini dihantui oleh satu jenis partai. Partai jenis ini dibangun untuk meloloskan orang. Partai jenis ini sedari awal berwatak oportunistis. Orang dari beragam latar belakang ideologis bersatu untuk mengusung tokoh tertentu sebagai pemimpin politik. Absennya kohesi ideologis dikompensasi oleh syahwat politik jangka pendek. Partai tanpa kohesi ideologis hanya akan berjualan tokoh dan berharap mendapatkan berkah suara dari tokoh yang diusungnya. Ideologi urusan belakangan. Alhasil, pemimpin yang dihasilkan tidak memiliki ikatan ideologis apa pun dengan partai pengusungnya.
Demokrasi materi
Tiga gejala di atas sungguh merawat iklim politik republik untuk senantiasa berada dalam ruang hampa ideologi. Politik berubah menjadi ajang perebutan kekuasaan tanpa gagasan. Tak heran mengapa seorang gubernur jebolan partai wong cilik bisa berkhianat terhadap ideologi partainya sendiri. Kekuasaan yang didapat secara oportunistis akan dijalankan secara oportunistis pula. Partai tidak berfungsi sebagai sekolah ideologis bagi kader, melainkan tempat indekos yang sewaktu-waktu dapat ditinggalkan.
Tanpa kepartaian yang menjalankan fungsi ideologisnya, demokrasi menjadi sangat material. Demokrasi, seperti disinyalir Badiou, kehilangan transendentalitas dan tereduksi menjadi tubuh serta bahasa. Artinya, demokrasi menjadi sekadar perang opini antarindividu dengan beragam keinginannya. Etika toleransi yang dikembangkan demokrasi liberal menghasilkan kemajemukan yang mana tidak ada tempat bagi militansi terhadap kebenaran. Sementara demokrasi tidak sekadar berisikan tubuh dan bahasa. Demokrasi bukan sekadar beragam cara berada dan cara mengartikulasikan kenyataan. Relativisme tersebut tidak membuka kemungkinan terhadap transendensi seperti peristiwa dan kebenaran. Demokrasi kehilangan disiplin ideologisnya.
Persoalan upah minimum, misalnya, menjadi debat publik dengan perspektif kepentingan yang berbeda: majikan, buruh, LSM, dan partai politik. Setiap kepentingan berkeras dengan opini masing-masing dan membisu ketika dihadapkan pada universalitas. Alih-alih secara militan memperjuangkan kebenaran universal dan menciptakan kebaruan, demokrasi liberal sekadar memberi ruang bagi debat kusir tanpa ujung. Militansi digeser oleh opini.
Sengketa antara Wali Kota Solo dan Gubernur Jateng soal pembangunan mal bukan sengketa opini. Sengketa ini adalah sengketa antara kebenaran dan kepentingan. Wali Kota Solo berkukuh dengan kebenaran universal Marhaen, yakni pembelaan terhadap harkat hidup orang kecil. Beliau sudah secara militan mempertontonkan betapa di tangannya ideologi dapat berkaki. Beliau membuktikan betapa demokrasi bukan sekadar tubuh dan bahasa, melainkan juga kebenaran. Disiplin ideologis seperti ditunjukkan Wali Kota Solo sepertinya barang langka di arena politik republik dewasa ini.
Militansi ditempa di kawah candradimuka ideologis bernama partai. Karakter semacam itu, sayangnya, tidak diperoleh di sekolah pemerintahan atau pengalaman memimpin lembaga keuangan internasional. Dengan demikian, partai jangan buru-buru dibuang, melainkan cukup dibenahi mesin ideologisnya. Mesin partai saat ini sering kali hanya mencetak tubuh dan bahasa, bukan kader yang terorganisasi secara ideologis. Alhasil, partai pun, secara absurd, dapat menghasilkan dua produk yang kontradiktoris: kader bertenaga ideologis atau dia yang lumpuh di hadapan rupiah.
Perbaikan kepartaian adalah jalan keluar dari absurditas kepartaian sekaligus demokrasi yang diderita republik ini. Sebab, persoalan yang diderita PDI-P ternyata juga dialami partai-partai lain. Kasus Nazaruddin, misalnya. Partai Demokrat yang mengusung agenda antikorupsi ternyata tidak dapat menjaga kebersihan etis kadernya. Hampir semua partai tersandera sindrom partai angkot yang merusak kaderisasi dan meritokrasi, bahkan partai yang konon menjunjung kebersihan dan profesionalitas. Dasar agama yang dijadikan landasan politik sebagian partai terbukti tidak dapat mencegah politik koruptif para kadernya.
Untuk itu, lupakan segenap metode politik lain yang hanya akan membawa kita ke ruang hampa ideologis dan demilitansi demokrasi. Bangsa ini masih terlalu muda dan berisiko untuk eksperimentasi politik seperti calon presiden independen. Bangsa ini tidak dapat dijalankan dengan mimpi dan utopia. Partai sebagai modal politik yang nyata dan terukur masih dapat diharapkan. Ibarat mobil jip tua, partai masih bisa turun mesin setengah, seluruhnya, atau ganti mesin baru. Mungkin saya salah. Namun, apakah Anda berani bertaruh?
Donny Gahral Adian Dosen Filsafat Politik Posmodern Universitas Indonesia

Senin, 13 Juni 2011

Cirebon - Bukti Kejayaan Kesultanan di Nusantara

BUKTI KEJAYAAN KERATON DI CIREBON

Minggu, 12 Juni 2011
Pasca menghadiri undangan Pernikahan salah satu sahabat  kampus di Cirebon Convention Hall, saya yang baru pertama kali singgah ke kota Cirebon menyempatkan diri melihat-lihat tempat kunjungan wisata favorit yang ada di kota ini. Setelah mencari informasi baik melalui media elektronik "Mbah Google" ataupun bertanya kiri-kanan ke sahabat-sahabat yang berasal dari kota ini, saya pun memutuskan untuk singgah ke Keratonan Cirebon. 

Ya, ternyata kebanyakan orang menganjurkan semua wisatawan harus singgah di Keraton Cirebon, karna ternyata tidak kalah besar dengan yang dimiliki oleh Keraton Surakarta ataupun Keraton Yogyakarta. Ditemani dengan istri tercinta dan beberapa teman dari kampus yang kebetulan ketemu di acara pernikahan ini, kami melanjutkan perjalanan ke Keraton Kanoman dan Keraton Kesepuhan Cirebon.

Cirebon, kota yang terletak di utara pantai Pulau Jawa ini memiliki keunikan budaya dan bahasa, disini baik kebudayaan sunda maupun kebudayaan Jawa tidak ada yang dominan, sehingga percampuran dua kebudayaan itu, menjadikan kebudayaan tersendiri yang merupakan akulturasi sunda dan jawa.
Kerajaan Cirebon sangat erat kaitannya dengan keturunan dari Prabu Siliwangi yang terdapat di Kerajaan Pajajaran, dan gambar disamping adalah lukisan Prabu Siliwangi yang unik, karna dapat dilihat secara 3D (mengingatkan saya akan lukisan Monalisa di Museum Louvre, Prancis).
Awalnya setelah guide menjelaskan bahwa lukisan ini dapat mengikuti gerakan orang yang melihatnya, saya agak ragu, namun setelah saya geser ke kiri-kanan dan melihat lihat gerak mata dan arah jempol kaki kirinya, saya pikir benar juga, teknik melukis dan pemilihan bahan nya ini pasti sangat khusus, sehingga orang yang melihatnya dibuat seolah-olah benda ini bergerak mata dan jempol kakinya. Bagaimana teknologi seperti ini dapat dipikirkan oleh masyarakat yang hidup di abad 15? Satu lagi ciri kejayaan Nusantara.

Ada lagi yang membuat saya makin terkagum-kagum dengan kejayaan Kesultanan Cirebon, yaitu Kereta Kencana yang umurnya sudah sekitar 5 abad, dibuat pada tahun 1500an, sampai hari ini Kereta tersebut masih terawat utuh didalam museum Keraton. Kereta yang bernama Singa Barong ini memiliki keunikan dan teknologi yang menarik, seperti badan kereta yang dapat berayun mengikuti bentuk gelombang jalan (seperti per pada mobil), kemudian sayap yang dapat mengepak sendiri, dan lidah yang dapat menjulur keluar-masuk. Hampir kesemua bahan kereta ini dibuat dari Kayu khusus yang telah diberi kesaktian (begitu menurut pemandu saya).
Ditambah lagi kereta yang ditarik dengan 4 ekor kerbau ini, memiliki roda belakang yang jari-jarinya masuk kedalam, dan dibuat miring, sehingga ketika melewati jalanan berair/becek, tidak mengotori pengawal yang ada dibelakang kereta. Saking kagumnya, sampai sekarang saya masih berpikir dan membandingkan, di abad ke-15 bangsa kita sudah mampu memikirkan ini, kalo siklus peradaban berjalan positif dan benar, mestinya kita bisa mengalahkan bangsa lain dalam membuat kendaraan. Barangkali hanya pemikiran yang tidak terlalu penting, hehehe.

Kemudian adalagi tandu untuk Putra Mahkota keraton yang dinamakan Tandu Garuda Mina, tandu ini memiliki kepala Burung Garuda dan ekor Ikan Mina, yang dilengkapi sayap-sayap di kedua sisinya.
Saat berjalan, pangeran yang berada didalam tandu akan mengibas-ngibaskan sayapnya, sehingga seperti sedang berada dalam gendongan garuda yang melindunginya.
Filosofi ini sangat mendidik, dimana kepala Burung Garuda mengajarkan kepada sang Putra Mahkota agar berpikir dan bertindak ke depan dan membawa kesultanan pada kejayaan, sementara ekor ikan memiliki filosofi bahwa setinggi-tingginya terbang, dia harus ingat akan nasib rakyatnya yang ada dibawah atau didasar lautan. Jadi kepala boleh saja ada terbang melayang diatas udara, namun harus tetap ingat akan yang ada di dasar lautan.
Andaikata filosofi ini masih diwariskan dengan baik oleh para pemimpin negeri ini, saya yakin negeri ini akan jauh lebih beradab dan maju.

Bertukar cindera mata sudah jadi kebiasaan bagi masyarakat sejak peradaban manusia dimulai, tidak terkecuali dengan peradaban bangsa Eropa dan Kesultanan Cirebon. Biasanya cinderamata yang dibawa menandakan bagaimana peradaban yang terdapat di negara asal, bila di Eropa sedang bangkit peradaban seni, maka barang yang dihasilkan adalah produk yang sejenis keramik.
Dalam menyampaikan barang cindera mata, biasanya juga terdapat nilai-nilai yang ingin dibagi, seperti gambar keramik disamping, menceritakan tentang kisah-kisah Nabi dalam Injil/Bubble. Karena kesultanan Cirebon sudah memeluk Islam, cinderamata ini tetap diterima dengan baik dan dipasang di ruang penerimaan tamu kesultanan. Akibat ketidak pahaman, pemasangan kisah dalam Injil/Bubble ini malah tidak berurutan, sehingga terpasang tanpa memiliki alur cerita dan kaitan antara satu dengan yang lain.
Selain keramik dari Eropa, juga terdapat keramik dari Cina, dan benda-benda lain dari India, Gujarat, dan Mesir. Semua ini menandakan bahwa Kesultanan Cirebon semenjak dahulu sudah menjalin hubungan dengan Kerajaan-kerajaan di Negeri lain, bayangkan betapa berjayanya bangsa Indonesia semenjak zaman lama.
Demikianlah petualangan satu hari saya di Kota Cirebon, saya tidak bisa berlama-lama disini, karena harus melanjutkan perjalanan kembali menuju Jakarta. Cirebon yang menawan, suatu bukti kejayaan negeriku.

Atma Winata Nawawi

"CARI" -Puisi Galau-



Ketika kegalauan menunda segalanya
Hingga tak mampu tuk berdiri
Terbisik akhir sebuah cerita
Obat luka, habiskan duka
Kau tetap coba berdiri
Berkeras
Kegalauan menepis segalanya
Gejolak, meledak
Sampai tak berakhir sebuah cerita
Menatapi segalanya
Meratapi segalanya
Berfikir segalanya
Kau, mampu mencoba berdiri
Hanya mencoba, sendiri, dan sendiri
Segalanya kepada Tuhan 
Hanya setumpuk penat
Di atas gundah yang penuh sesak
Tak mampu lagi kau berpijak
Hati dan otak bercorak, terbaur
Hati dan otak berkarat, tercebur
Hati dan otak berkhianat, hancur
Lelapkan hati sesaat
Tenangkan otak sejenak
Tanya dirimu
Gambar dirimu
Kepada siapa engkau berada

Rabu, 18 Mei 2011

PANGKAS HAK UJI DPR


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) seolah-olah menjadi tempat berhimpun para pengidap megalomania. Mereka merasa diri serbahebat, tanpa cacat, dan memonopoli kebenaran. 

Meski berbagai kelakuan DPR dikritik bertubi-tubi oleh publik, mereka tidak juga berubah. Mereka bahkan kian bernafsu memperluas kekuasaan meski tidak mampu melaksanakan dengan baik dan benar. 

Salah satu yang dikritik adalah hak DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). DPR memasukkan hak itu ke sejumlah undang-undang. Paling tidak ada 12 jabatan negara harus melalui uji kelayakan dan kepatutan DPR. 

Seperti tak puas dengan semua itu, kini DPR ingin menambah lagi hak melakukan uji kelayakan dan kepatutan itu. Yang dibidik adalah jabatan jaksa agung. Kewajiban mengikuti fit and proper test bagi calon jaksa agung disisipkan dalam revisi UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. 

Pasal 19 ayat (2) UU No 16 Tahun 2004 menyebutkan jaksa agung diangkat dan diberhentikan presiden. Dalam revisi UU Kejaksaan itu presiden diminta mengusulkan minimal tiga calon jaksa agung untuk diseleksi DPR. 

Kita tidak alergi dengan kewenangan DPR melakukan fit and proper test. Namun, kewenangan itu hanya untuk mengisi jabatan komisi-komisi negara karena komisi-komisi negara bukan aparat presiden dan tidak bertanggung jawab kepada presiden. 

Namun, untuk jabatan seperti Kapolri, Panglima TNI, duta besar, jaksa agung, haruskah prosesnya melalui uji kelayakan dan kepatutan DPR? Tidak. Kewenangan DPR itu dipangkas saja. Presiden harus diberi kepercayaan penuh menggunakan hak prerogatifnya untuk memilih pejabat-pejabat itu tanpa ada intervensi politik DPR. 

Alasan DPR melakukan fit and proper test agar jaksa agung lebih independen dan tidak terlalu dipengaruhi pemerintah adalah alasan yang dikarang-karang. Kita menangkap gelagat tak elok di balik niat itu. DPR ingin menyandera jaksa agung agar tidak mudah menjerat anggota dewan. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menilai ada konflik kepentingan dalam revisi UU Kejaksaan. Pasalnya, Ketua Panitia Kerja RUU Kejaksaan yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Dimyati Natakusumah pernah menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Banten. 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu mantan Bupati Pandeglang. Dia menjadi tersangka kasus dugaan suap Rp1,5 miliar untuk anggota DPRD Pandeglang soal pinjaman Kabupaten Pandeglang dari Bank Jabar cabang Banten senilai Rp200 miliar. 

Kita sungguh risau jika DPR dijadikan kuda tunggangan untuk balas dendam pribadi atau kelompok. Jangan menyandera jaksa agung untuk membabat musuh-musuh politik dan menyelamatkan sohib-sohib yang korup. 

Kewenangan melakukan uji kelayakan dan kepatutan itu juga perlu dipangkas karena menjadi sumber transaksi. Contohnya, 25 anggota DPR periode 1999-2004 kini ditahan KPK terkait dengan aliran dana pada fit and proper test Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. 

DPR harus bertanya kepada diri sendiri, masih patutkah menguji pihak lain? Bukankah justru kelayakan dan kepatutan anggota DPR yang harus diuji?


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2011/05/18/226731/70/13/Pangkas-Hak-Uji-DPR

Rabu, 27 April 2011

DINAMIKA KADER LOMPAT KATAK


Oleh : Indra J Piliang

Sejumlah politikus kini memutuskan berpindah partai politik. Kalau semula politikus itu hanya pihak yang diusung dalam pemilihan kepala daerah, tidak terlalu banyak reaksi yang muncul. Gamawan Fauzi, misalnya, disorot karena sikapnya dalam pemilihan presiden 2009 yang menunjukkan dukungan terhadap pasangan SBYBoediono, yang diusung Partai Demokrat dan mitra koalisinya. Sedangkan dalam  pilkada Sumatera Barat 2005, Gamawan diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Bulan Bintang sebagai calon gubernur.

Namun lain halnya kalau politikus itu merupakan tokoh penting di partainya. Ambil contoh Dede Yusuf,Wakil Gubernur Jawa Barat. Kepindahan Dede ke Partai Demokrat dianggap sebagai corengan terhadap loyalitas kader penting Partai Amanat Nasional. Selain itu, kepindahan Dede tersebut ditengarai dalam rangka mengincar posisi sebagai Gubernur Jawa Barat. Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, yang turut diusung Partai Golkar, memutuskan menjadi Ketua Partai Demokrat Provinsi Jambi.

Apa yang terjadi sebetulnya? Di tengah penilaian yang semakin kurang bersahabat terhadap eksistensi politikus dan partai-partai politik, secara terang-terangan pola rekrutmen kader semakin instan. Kader yang “diambil”adalah kader yang sudah jadi, alias bukan sosok yang menghadapi manis-pahitnya kehidupan kepartaian. Ciri lain yang penting adalah kader tersebut sedang mengisi jabatan publik, yakni incumbent sebagai kepala atau wakil kepala daerah.

Semakin mudahnya kader berpindah dari satu partai politik ke partai politik lain menunjukkan betapa politikus bukan lagi persoalan ideologis. Lo, kenapa larinya ke sana? Mengingat kader ideologis akan berbicara dan berpikir berdasarkan raison d’être kelahiran dan kehadiran partai-partai politik. Kader ideologis tidak sematamata membaca peluang kekuasaan yang bisa diraih. Politik bukan hanya masalah kekinian, tetapi menghunjam ke masa lalu yang jauh dan menerawang ke masa depanyang tak pasti.

Kelompok mana yang semestinya mengingatkan soal penting ini? Tentu kalangan di luar partai politik. Politik tidak bisa dikendalikan setengah hati atau semata-mata hanya soal kekuasaan. Politik adalah bagian dari perikehidupan yang jauh lebih ideal lagi, yakni bagaimana setiap manusia bisa mendayagunakan akal dan pikirannya berdasar idealisme tertentu. Dalam konteks ini, politikus adalah manusia-manusia yang memikirkan persoalan-persoalan yang jauh lebih besar, dari sekadar kebutuhan primer, sekunder, dan tersier sebagai manusia. Dalam bahasa yang lebih populis, politikus adalah negarawan ketika berpikiran tentang generasi terdahulu dan generasi yang akan datang.

Kalau dibandingkan dengan masa lalu, dari sisi ekonomi, politikus zaman sekarang jauh lebih kaya ketimbang politikus generasi founding fathers and mothers. Haji Agus Salim, misalnya, terkenal dengan adagium leiden is lijden (memimpin adalah menderita). Sampai akhir hayatnya, Agus Salim adalah sosok singa podium tua yang hidup di kamar kontrakan, tempat ia mendidik anakanaknya tanpa menempuh pendidikan formal.Tentu, semakin jarang politikus seperti itu di zaman ini.Tapi kita perlu mengingat terus betapa pernah ada sosok-sosok penting politikus di masa lalu yang kehidupan ekonominya begitu parah namun hadir sebagai negarawan-negarawan ulung.

Wajah politikus zaman ini dikenal glamor, menjadi selebritas, seakan tak kenal penderitaan. Siapa pun yang menjadi politikus pasti tahu betapa publik menganggapnya sebagai lumbung uang yang tak pernah kerontang. Proposal menumpuk, kalau sudah menempati posisi sebagai anggota legislatif atau eksekutif. Bukan hanya para pejabat publik yang terkena stigma sebagai sosok yang kaya, tapi juga orangorang yang dikenal sebagai politikus.

Maka, tidak mengherankan, untuk memenuhi kebutuhan di luar keluarganya, sejumlah politikus menempuh jalan keliru. Salah satunya adalah menjadi koruptor, baik kecilkecilan maupun besar-besaran, sendirian atau berjemaah. Sementara itu, mereka yang tiba-tiba mendapati kenyataan sudah naik kelas pada posisi yang tinggi, menjadi anggota parlemen, misalnya, membius diri dengan tingkah laku bagaikan orang kaya baru: mengisap narkoba dan berbelanja barang-barang mahal. Bukannya semakin dekat dengan kepentingan nurani rakyat, malahan politikus jenis ini mengalami kedangkalan pemaknaan peran di publik.

Karena itu, tidaklah aneh bila terjadi lompatan-lompatan pemikiran untuk tetap berada dalam posisi sebagai elite masyarakat itu. Salah satu cara yang ditempuh adalah menjadi politikus “lompat katak”.

Yang masuk kategori ini adalah politikus yang menendang ke bawah, berpegang ke atas, sembari berharap ada kedudukan yang lebih nyaman. Partai-partai politik yang dikejar adalah yang sedang berada dalam posisi berkuasa. Maka, jarang kita mendengar kader-kader yang memilih masuk ke partai yang lebih kecil seperti yang dilakukan sahabat saya, Dr Yuddy Chrisnandi, yang memutuskan menjadi elite di Partai Hanura.

Tentu kategori lompat katak tidak termasuk dalam kategori kader-kader yang secara kolektif membangun ide-ide baru. Kerja kolektif jauh lebih rumit dari sekadar memperdagangkan posisi politik bagus, lalu pindah-pindah partai. Makanya, saya jauh lebih mengapresiasi kehadiran Partai Nasdem ketimbang melihat politikus yang terus melakukan akrobat ketika berada dalam posisi sebagai pejabat negara. Walaupun memang pergulatan menjadi politikus terasa jauh lebih keras disbanding kalangan yang lain, katakanlah kaum profesional di sebuah perusahaan lokal yang dibajak perusahaan multinasional, tetap saja ada nilai-nilai yang dijaga oleh politikus ketimbang sekadar karier dalam jabatan-jabatan publik.

Justru seorang politikus yang sedang menduduki posisi sebagai pejabat public haruslah terkesan “melepaskan diri”dari partai politik tertentu. Seorang menteri yang saya temui mengatakan: “Jangankan mengurus partai, mengurus pekerjaan sebagai menteri saja waktu saya tidak cukup.”Saya bertemu dengannya di meja kerjanya pada pukul 21.00 lewat. Sambil berbicara, menteri ini sibuk menandatangani sejumlah berkas yang disodorkan sekretarisnya. Dia sama sekali tidak memandang mata saya, sebagaimana dulu sebelum dia menjadi menteri.

Maka, saya menemukan sebuah kesimpulan. Pejabat publik jauh lebih ditakuti ketika tidak  menyandarkan diri kepada partai politik tertentu. Sekalipun memiliki preferensi politik, sebagaimana manusia dewasa umumnya, jauh lebih baik bila sang pejabat publik itu tidak secara terbuka memilih berada di partai politik tertentu. Jadi, alangkah janggalnya bila yang terjadi adalah berpindah partai politik ketika sedang menjabat. Sang pejabat publik itu tidak hanya telah menghilangkan jasa partai yang mengusungnya atau parpol semula, tetapi juga menghancurkan sistem kaderisasi di partai baru yang ia masuki.

Sejumlah pemikiran untuk menghambat kader lompat katak ini dengan mengubah undang-undang juga tidak perlu. Manusia sulit dicarikan pagar, apalagi politikus. Justru akan semakin mengerdilkan posisi politikus apabila persoalan berpindah partai ini saja dibuatkan regulasinya. Dalam proses pendewasaan berpolitik dan berdemokrasi, jauh lebih baik apabila politikusnya sendiri yang membatasi diri dan mengukur sejauh mana area yang hendak dijelajahi.

Dunia politik adalah lautan dalam, jarang yang bisa tetap berada di atas samudra, malah kebanyakan tenggelam.

Senin, 25 April 2011

KORUPSI DAN KELEDAI SUFI



Apa relevansi antara korupsi, keledai, dan kaum sufi? Belum lama ini, situs Kompas.com edisi 7 April 2011 menurunkan tulisan berjudul ”Revisi RUU Tipikor Diotaki 'Keledai'”.
Diberitakan, Amien Sunaryadi, mantan komisioner KPK, menyebut RUU Tipikor yang menimbulkan kontroversi di masyarakat saat ini sebagai draf yang, pertama, sangat mungkin ditunggangi pihak-pihak tertentu yang berkepentingan, dan, kedua, diotaki oleh ”keledai”.
Untuk kemungkinan yang pertama tidak ada yang istimewa dari pernyataan Amien. Sejarah di Indonesia memang secara pekat menunjukkan, modus paling sering dilakukan jaringan mafia pro-korupsi melemahkan orientasi pemberantasan korupsi adalah dengan membuat draf revisi berbagai aturan korupsi, yang materinya diarahkan untuk menelikung arah pemberantasan korupsi dari rel progresif ke jalur konservatif. Setidaknya hal itu pernah teridentifikasi pada revisi UU Tipikor terdahulu. Juga terbaca ketika muncul wacana revisi UU KPK, serta pada saat inisiasi UU Pengadilan Tipikor.
Kacamata kuda
Memori kolektif publik masih kuat mengingat, selain terhadap UU Tipikor, pernah ada momen ketika tiba-tiba saja muncul wacana merevisi UU KPK, yang ujung-ujungnya mengarah pada skenario pelucutan berbagai kewenangan ekstra KPK. Targetnya jelas, KPK digiring menjadi ”lembaga macan ompong” yang tak akan bisa lagi berperan secara signifikan dalam kerja-kerja penegakan hukum korupsi.
Pada momen lain, publik juga masih ingat bagaimana kelompok kepentingan tertentu tersebut ”meraih sukses” dalam memengaruhi materi UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Pasal 26 Ayat (3) UU Pengadilan Tipikor, terkait otoritas ketua pengadilan menentukan komposisi hakim karier dan hakim ad hoc dalam persidangan, sering disebut oleh aktivis anti-korupsi sebagai loophole yang berpotensi membuat pengadilan terhadap para koruptor akan berakhir antiklimaks. Kepentingan pro-korupsi rupanya tak pernah berhenti bergerilya menyurutkan upaya pemberantasan korupsi dengan penetrasi langsung kepada substansi berbagai hukum materiil dan hukum formil bidang korupsi.
Hal paling unik dari pernyataan Amien Sunaryadi justru terletak dalam analisisnya yang kedua, ketika ia menyebut otak (mastermind) dari draf UU Tipikor berkapasitas intelektual selevel ”keledai”. Bukan saja metodologinya tidak jelas, Amien juga menduga bahwa penyusunnya adalah ahli hukum yang hanya melihat persoalan korupsi tanpa memerhatikan praktik di lapangan. Sayangnya, Amien tidak menginformasikan lebih lanjut, siapa gerangan ahli hukum yang terlibat dalam pembuatan RUU dengan ”pendekatan kacamata kuda” tersebut.
Penggunaan istilah ”diotaki keledai” terhadap penyusun RUU Tipikor tentu maknanya sangat mudah dipahami publik yang sudah mafhum terhadap konotasi negatif ungkapan tersebut. Skandal otak ”keledai” dalam draf RUU Tipikor tidak saja merujuk pada sebuah ketololan, tapi juga disorientasi perancangnya dalam mengarahkan proyeksi pemberantasan korupsi ke depan. Maka, wajar jika kemudian ada yang bertanya secara retoris: dengan RUU yang diotaki ”keledai”, hendak dibawa ke mana sebenarnya muara pemberantasan korupsi di negeri yang masih akut dicengkeram praktik koruptif ini?
Namun, yang tetap tak bisa diduga, sebagaimana berbagai fakta sejarah gerakan korupsi di Indonesia, walaupun otak sekelas ”keledai” yang merancang RUU Tipikor, bukan berarti tidak perlu diwaspadai potensi perealisasiannya menjadi UU. Bukankah sering publik disuguhi tontonan semacam ini. Setelah muncul draf UU yang secara substansi terlihat tolol, kemudian berlanjut dengan berbagai ketololan dalam proses legislasi, akhirnya tetap saja berujung pada lahirnya perubahan UU yang dibangun dari asumsi-asumsi yang sarat dengan berbagai ketololan.
Kisah ”sang keledai”
Dalam konteks inilah kemudian menjadi relevan untuk menyimak sebuah kisah dalam dunia sufi, yaitu cerita mengenai Timur Lenk: keledai dan seorang sufi bernama Nasruddin Hoja.
Alkisah, pada suatu masa, Timur Lenk menghadiahkan seekor keledai kepada Nasruddin Hoja. Pemberian itu disertai permintaan aneh supaya sang sufi mengajari sang keledai membaca. Dua minggu setelah waktu pemberian, Nasruddin diminta mendemonstrasikan kemampuan membaca si keledai.
Nasruddin Hoja tidak menampik permintaan aneh itu, dan membuktikannya dengan membawa keledai tersebut ke hadapan Timur Lenk dua minggu setelahnya. Di depan Timur Lenk, pada saat disodori sebuah buku, keledai tersebut mulai membalik-balik halaman buku dengan lidahnya. Lembar demi lembar halaman buku dihabisinya. Setelah itu Nasruddin berkata, ”Keledaiku sudah bisa membaca.”
Karena penasaran, Timur Lenk bertanya, ”Bagaimana caramu mengajarinya membaca?” Nasruddin bertutur, ”Di rumah aku siapkan lembaran-lembaran besar mirip buku, dan aku sisipkan biji-biji gandum di dalamnya. Keledai itu harus belajar membuka-buka halaman untuk menikmati biji-biji gandum itu, sampai ia terlatih melakukan itu semua.”
Mendengar penjelasan Nasruddin Hoja, Timur Lenk memprotes: ”Bukankah keledai itu binatang bodoh yang tidak mengerti apa yang dibacanya?” Dengan dingin, Nasruddin menanggapinya, ”Memang demikianlah cara keledai membaca, hanya membalik-balik halaman tanpa mengerti isinya. Kalau kita membuka-buka buku tanpa mengerti isinya, kita disebut setolol keledai, bukan?”
Draf RUU Tipikor memang dirancang oleh ahli hukum yang berotak ”keledai”, dan karenanya kerancuan substansinya meng- undang reaksi dari publik. Namun, yang mengejutkan, draf tersebut ternyata adalah RUU versi pemerintah. Lantaran mendapat reaksi luar biasa dari publik, proses pengusulannya pun akhirnya dicabut. Ini menunjukkan satu hal: walaupun secara substansi draf tersebut diotaki ”keledai”, tetapi dalam tipu muslihat proses legislasinya bisa jadi diskenariokan dengan canggih. Buktinya, draf itu sempat ”dinobatkan” sebagai RUU Tipikor versi pemerintah.
Maka, pelajaran moralnya jelas: selain memastikan sikap penolakan yang tegas terhadap draf RUU Tipikor produk otak ”keledai”, publik tetap perlu waspada. Walaupun sudah dicabut, bukan berarti itu akhir dari segalanya. Bisa jadi setelah RUU Tipikor, berikutnya yang akan disisir adalah UU KPK dan UU Pengadilan Tipikor.
Kiranya, ”sindiran” Nasruddin Hoja terasa relevan untuk direnungkan: sekali sebuah ketololan dibiarkan, maka ia akan menjadi rangkaian ketololan yang pada akhirnya akan menggiring kita semua berada pada situasi buruk yang merugikan.
Hasrul Halili Dosen Fakultas Hukum UGM
Sumber : Kompas, 25 April 2011

CITARUM TERCEMAR DARI HULU



Bandung, Kompas - Sungai Citarum, sumber air minum bagi 25 juta warga Jawa Barat dan DKI Jakarta serta pemasok tenaga listrik bagi Pulau Jawa dan Bali, kini tercemar logam berat. Pencemaran disertai pelumpuran dan pendangkalan yang hebat terus berlangsung tanpa ada penanganan serius.
Akibatnya, hampir semua fungsi sungai yang sangat strategis bagi kepentingan nasional itu rusak berat. Percemaran dan sedimentasi terjadi mulai dari hulu sungai di Situ Cisanti di kaki Gunung Wayang, Bandung selatan, dan mengalir sepanjang 269 kilometer hingga muara sungai di Pantai Muara Merdeka, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jabar.
Sebelum mengalir ke Laut Jawa, sungai terbesar dan terpanjang di Jabar ini digunakan untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Waduk Saguling (kapasitas 700-1.400 megawatt), WadukWaduk Cirata (1.008 MW), dan Waduk Jatiluhur (187 MW). Ketiga PLTA itu memasok listrik untuk jaringan interkoneksi Pulau Jawa-Bali yang dihuni hampir separuh dari penduduk negeri ini.
Air Citarum yang tercemar juga digunakan untuk perikanan dan irigasi di 420.000 hektar lahan pertanian di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cianjur, Purwakarta, serta lumbung padi nasional di Kabupaten Karawang, Subang, dan Indramayu.
Tingkat kerusakan
Ekspedisi Sungai Citarum 2011 yang dilakukan Kompas dengan menyusuri sungai dari Situ Cisanti hingga Muara Gembong, pekan lalu, mencatat, perusakan sungai berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan dibiarkan begitu saja melintasi alur sungai. Secara kasatmata, hanya 700 meter dari Situ Cisanti, air Citarum dijadikan tempat pembuangan limbah kotoran sapi.
Padahal, air yang keluar dari tujuh mata air di hulu itu sangat bening. Setelah itu, aliran sungai ini melewati perkampungan padat Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, yang sebagian besar penduduknya merupakan petani sayur dan peternak sapi perah. ”Semua peternak sapi perah di desa ini membuang kotoran sapinya langsung ke sungai,” ujar Agus Darajat, tokoh masyarakat yang juga Ketua Kertasari Bersatu.
Hasil pemantauan kualitas air Perum Jasa Tirta II menyebutkan, air dari Outlet Cisanti sudah mengandung HS (hidrogen sulfida) dan chemical oxygen demand (COD) melebihi ambang baku mutu.
Alih fungsi lahan
Tokoh masyarakat hulu Citarum, Dede Jauhari, menilai kerusakan itu akibat alih fungsi lahan dari seharusnya kawasan hutan konservasi daerah penangkap air menjadi daerah pertanian semusim. Hampir semua pertanian sayur (wortel, kol, kentang, dan daun bawang) di hulu Citarum menggunakan pestisida dan pupuk kimia.
Di sentra industri tekstil Kecamatan Majalaya, 20 km dari Kertasari, limbah industri berwarna pekat dengan bau menyengat serta temperatur dan keasaman tinggi langsung dibuang ke Citarum. Di Kecamatan Dayeuhkolot hingga Soreang, 40-60 km dari hulu, selain limbah industri, sampah domestik yang dibuang dari permukiman padat ke sungai juga memperparah pencemaran. Sampah dari Kota Bandung yang terbawa anak sungai pun turut menjadi bagian dari pencemaran Sungai Citarum.
Di Cekungan Bandung ini, sejumlah anak sungai bermuara ke Citarum, yakni Sungai Cikijing, Citarik, Cikeruh, Cidurian, Cikapundung, Cisangkuy, Citepus, dan Cibeureum, yang dijadikan tempat pembuangan limbah dan sampah oleh semua pihak. Berdasarkan hasil evaluasi pemantauan kualitas air oleh Perum Jasa Tirta II, zat kimia Zn (seng), Fe (logam), NH-N, NO-N (nitrogen), HS, Mn (mangan), biochemical oxygen demand (BOD), COD, dan oksigen terlarut melebihi baku mutu air.
”Sampah dari rumah tangga lebih mudah terurai bila dibandingkan dengan limbah industri yang membahayakan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jabar Iwan Setiawan Wangsaatmadja. Pencemaran dan sedimentasi terus berlangsung ke tengah, sekitar Waduk Saguling, Cirata, dan Jatiluhur, hingga ke muara di Laut Jawa.
General Manager Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit Saguling Erry Wibowo membenarkan, air Citarum yang masuk ke Waduk Saguling sudah tercemar bahan kimia, terutama HS. Pencemaran berlangsung sejak waduk dioperasikan pada 1985 tanpa ada upaya pengendalian. ”Kami khawatir kasus minamata terjadi di Citarum karena hingga kini belum ada pengendalilan,” ujar Erry.
Hasil penelitian Pusat Lembaga Sumber Daya Alam Lingkungan Universitas Padjadjaran Bandung, Indonesia Power, Pembangkit Jawa-Bali, dan Perum Jasa Tirta menunjukkan, air di ketiga waduk itu tak layak untuk air baku minum, budidaya perikanan, dan peternakan.
Air minum Jakarta
Dari Waduk Jatiluhur, air mengalir ke hilir melalui Bendung Curug yang membagi air ke irigasi Tarum Barat dan Tarum Timur. Tarum Barat mengalirkan air untuk bahan baku air minum 10 juta warga DKI Jakarta. Sebanyak 8.500 liter per detik air baku dikelola PT Aetra Air Jakarta dan 6.000 liter per detik air baku diolah PT Palyja.
Di kawasan Muara Gembong, air Citarum berwarna coklat muda langsung masuk ke Laut Jawa. Menurut laporan Perum Jasa Tirta II, Desember 2010, air Citarum di Muara Gembong mengandung Fe, NO-N, dan HS lebih dari baku mutu. ”Tahun 2009 pernah semua ikan mati dan mengambang di Sungai citarum,” ungkap Suryana (35), Sekretaris Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku, di balik perannya yang strategis, Citarum juga sering memicu banjir. Luas Daerah Aliran Sungai Citarum tercatat 6.614 km persegi dan dihuni 15,3 juta penduduk.
Yang mengherankan, belum ada instansi yang menangani perusakan dan pencemaran Citarum. ”Selama Citarum masih berair, walaupun tercemar hebat, itu dianggap biasa,” ujar Guru Besar Lingkungan Institut Teknologi Bandung Mubiar Purwasasmita.
(REK/CHE/ELD/MKN/HEI/DMU/GRE/JAN)
Sumber : Kompas, 25 April 2011