SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Blog Pribadi Atma Winata Nawawi

Sabtu, 05 November 2011

MENGENAL PENGERTIAN EKONOMI HIJAU (GREEN ECONOMY)

Mengenal pengertian ekonomi hijau atau green economy sebenarnya tidak sulit, demikian paling tidak menurut beberapa praktisi lingkungan. Menurutnya apa yang disebut dengan ekonomi hijau adalah perekonomian yang tidak merugikan lingkungan hidup.

Program Lingkungan PBB (UNEP; United Nations Environment Programme) dalam laporannya berjudul Towards Green Economy menyebutkan, ekonomi hijau adalah ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Ekonomi hijau ingin menghilangkan dampak negatif pertumbuhan ekonomi terhadap lingkungan dan kelangkaan sumber daya alam.

Dari definisi yang diberikan UNEP, pengertian ekonomi hijau dalam kalimat sederhana dapat diartikan sebagai perekonomian yang rendah karbon (tidak menghasilkan emisi dan polusi lingkungan), hemat sumber daya alam dan berkeadilan sosial.

Kemudian apa bedanya ekonomi hijau (green economy) dengan pembangunan berkelanjutan (sustainable development)?. Konsep ekonomi hijau melengkapi konsep pembangunan berkelanjutan. Sebagaimana diketahui prinsip utama dari pembangunan berkelanjutan adalah “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Sehingga dapat dikatakan bahwa ekonomi hijau merupakan motor utama pembangunan berkelanjutan.

Ekonomi Hijau Tema Hari Lingkungan Hidup 2012. UNEP menetapkan tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2012 adalah Green Economy: Does it include you?”. Dalam konteks Indonesia, tema tersebut diadaptasi sebagai Tema Hari Lingkungan Hidup Indonesia menjadi “Ekonomi Hijau: Ubah perilaku, tingkatkan kualitas lingkungan”.

Dari sini terlihat pentingnya perubahan paradigma dan perilaku untuk selalu mengambil setiap kesempatan dalam mencari informasi, belajar dan melakukan tindakan demi melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Dengan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pola hidup masyarakat modern telah membuat pembangunan sangat eksploitatif terhadap sumber daya alam dan mengancam kehidupan. Pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan produksi terbukti membuahkan perbaikan ekonomi, tetapi gagal di bidang sosial dan lingkungan. Sebut saja, meningkatnya emisi gas rumah kaca, berkurangnya areal hutan serta musnahnya berbagai spesies dan keanekaragaman hayati Di samping itu adalah ketimpangan rata-rata pendapatan penduduk negara kaya dengan negara miskin.

Konsep ekonomi hijau diharapkan menjadi jalan keluar. Menjadi jembatan antara pertumbuhan pembangunan, keadilan sosial serta ramah lingkungan dan hemat sumber daya alam. Tentunya konsep ekonomi hijau baru akan membuahkan hasil jika kita mau mengubah perilaku.

Dikutip dari blog Alamendah.blogspot.com

Senin, 03 Oktober 2011

BAGAIMANA MEMANDANG KRISIS EKONOMI INDONESIA DARI SISI LAIN (?)

Presiden Soeharto menandatangani perjanjian dengan IMF

Tiada satu kejadian pun di alam semesta ini yang tidak memiliki fungsi. Terlepas dari keprihatian kita yang begitu dalam menyaksikan realitas kondisi perekonomian kita yang porakporanda terhernpas badai krisis selama dua tabun silam, kita perlu dengan arif melihat dimensi lain krisis ekonomi yang kita alami ini sebagai suatu fungsi perubahan kualitatif berupa momentum historik dalam  mewujudkan Indonesia Baru.
Perubahan kualitatif serupa sudah pernah dialami oleh Indonesia, seiring dengan lahimya dua momentum historik terdahuIu, yaitu Orde Lama, dan Orde Baru. Orde Lama terlahir dari momentum historik perjuangan kemerdekaan Negara dari penjajah yang telah meluluh lantakkan peradaban dan integrasi bangsa, terutama pada dimensi sosial-politik. Sehingga, perioda tersebut banyak diwamai oleh dinamika dan ftagmentasi politik sebagai proses historik pembentukan suatu bangsa (nation building). Orde Baru terlahir dari momentum historik pembebasan bangsa dari ideologi komunis. 
Menurut kajian, pada muIanya Orde Baru memusatkan perhatian pada pembangunan ekonomi dan  mengabaikan pembangunan politik yang pada akhirnya terjerembab ke dalam krisis muItidimensi yang membawa bangsa Indonesia terpuruk dan kembali ke posisi tiga puIuh tabun silam.
Kita sebagai generasi sekarang, sempat mengenyam pengalaman berbangsa yang sangat ironik dan menyedihkan di masa pemerintahan Orde Bam yang lengser dengan meninggalkan hutang luar negeri sebesar US$ 130 miliar serta sebagian. besar kekayaan alam, seperti minyak bumi, gas, hutan, tembaga, dan emas yang nyaris habis terkuras. Sebagai suatu studi banding sederhana, di akhir Orde Lama, ditemukan realitas bahwa total hutang luar negeri Indonesia kurang dari US$ 3 miliar yang sebagian besar digunakan sebagai pendanaan integrasi nasional, terutama untuk merebut Irian Jaya dari Belanda. Di samping itu, sumberdaya alam Indonesia masih dalam kondisi belum banyak tereksploitasi.
Adalah tanggung jawab kita bersarna ootuk mewujudkan Indonesia Baru, melalui pembentukan karakter (character building) bangsa dalam membangun berbagai dimensi kehidupan negara, khususnya pada dimensi ekonomi, dengan mempelajari pengalaman Pahit masa lalu, agar kita tidak terjerumus ke lubang yang sarna ootuk yang kesekian kalinya.

Tearalaminya kenaikan inflasi sebesar 77,63 % pada tahun 1998 telah berdampak pada kebangkrutan sebagian besar konglomerat dan dunia usaha Indonesia serta anjloknya realisasi investasi di Indonesia sebesar 66% pada akhir 1998. Kondisi ini lah yang diduga merupakan penyumbang utama meningkatnya jumlah penggangguran hingga mencapai 17 juta orang pada akhir 1998, bahkan hingga awal tahun 2000 ini jumlah pengangguran telah melebihi 30 juta orang. Penurunan tajam pada daya beli masyarakat juga tidak dapat dihindari, seiring dengan terjadinya free fall (terjun bebas) pertumbuhan ekonomi Indonesia menurut GDP sebesar 22%, dari rata-rata 7% per tahun sejak 1984 hingga 1997, menjadi -15% pada tahun 1998. Mengingat terlalu drastisnya penurunan pertumbuhan ekonomi yang terjadi hanya dalam waktu singkat, serta realitas sosial politik di Indonesia yang memanas selama dua tahun terakhir, beberapa ekonom dari dalam dan luar negeri menduga bahwa krisis ekonomi yang melanda Indonesia ini mempakan kombinasi relasional antarfaktor, yaitu faktor ekonomi, faktor sosial, faktor politik, dan faktor budaya.
Sehingga krisis ini lebih mempakan krisis multidiminensi. Kiranya dugaan tersebut memiliki logika yang bisa diterima. Bagaimana tidak? Sistem kenegaraan dan budaya neo-feodalisme yang dikembangkan oleh penguasa Orde Baru telah mengarah pada pemusatan kekuasaan yang luar biasa bahkan hingga mengarah ke personalisasi kekuasaan di satu tangan. Kondisi ini lah yang memiliki andil besar terhadap tumbuh subumya budaya patemalistik dan terjadinya banyak kasus penyalahgunaan kekuasaan yang sekaligus mematikan daya kreativitas, inovasi, semangat, dan prestasi warga bangsa dalam membangun berbagai dimensi kehidupan bemegara, dari dimensi ekonomi, dimensi sosial politik, dimensi budaya, bahkan hingga ke dimensi pendidikan.
Padahal di dalam UUD 1945 para pendiri bangsa telah mengarnatankan dengan jelas dan tegas bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan di tangan penguasa.
Dalam budaya neo-feodal yang demikian, sang penguasa bertindak bagaikan supir metromini yang tak mau peduli terhadap permintaan penumpang, bahkan tak menghiraukan teriakan kondektur, peluit petugas lalu-lintas, dan lampu merah di persimpangan jalan. Sebagai contoh, kendati setiap tahun terjadi detisit APBN yang ditutup dengan pinjaman luar negeri yang semakin lama semakin membesar, sang penguasa tetap saja mernasang platform  anggaran berimbang" pada APBN kita. Sehingga negative resource transfer (pembayaran cicilan pokok dan bunga lebih besar daripada jumlah pinjaman baru) yang teralami sejak akhir tahun 1980-an menjadi tak terhindarkan hingga saat ini (Ramli, 1991). Peringatan tanda bahaya dari para ekonom hanya dianggap seolah teriakan "Pak Ogah" di putaran jalan. Sebagai konsekuensinya Indonesia masuk ke dalam debt trap (perangkap hutang).
Di samping itu, ketimpangan struktur dan kebijakan industri yang dilakukan oleh pemerintah Orde Barn telah mendorong terbentuknya struktur pasar monopolistik yang di satu sisi sangat merngikan konsumen dan pengusaha ekonomi lemah, dan di sisi lain menyuburkan tumbuhnya pola konglomerasi dalam bentuk crony capitalism (Laksamana Sukardi, 1997) dengan pemberian akses dan berbagai kemudahan dari negara. Hal ini telah menjadikan bangunan ekonomi nasional rentan terhadap shock economy. tidak berdaya menahan gejolak ekonomi regional dan serangan spekulan asing, serta kalah melawan kompetisi ekstemal.
Dalam hal liberalisasi ekonomi, menurut kajian Econit, liberalisasi sektor keuangan dan perbankan yang dilakukan oleh Indonesia sejak Pakto 1988 pada mulanya dipuji sebagai suatu eksperimen yang unik di dunia. Namun  demikian, pada akhirnya eksperimen tersebut harus dibayar mahal dengan hancurya sistem perbankan nasional pada saat ini. Hasil analisis dan studi banding antarnegara memmjukkan bahwa  Liberalisasi ekonomi hams dimulai dari sektor riil dan kemudian berlanjut ke sektor keuangan dan perbankan, atau setidaknya, liberalisasi sektor keuangan dan perbankan dilakukan secara simultan dengan liberalisasi di sektor riil. Ketimpangan struktural ini lah yang ikut andil terhadap kehancuran fundamental ekonomi Indonesia, sehingga terhempas tak berdaya ke dalam krisis yang berkepanjangan.
Ketakberdayaan ekonomi nasional terhadap terpaan krisis, antara lain terefleksi pada ketergesaan kita meminta bantuan IMF dalam merespon awal krisis moneter pada pertengahan tahun 1997 lalu, sebelum berpikir panjang. Pengalaman menujukkan bahwa 48 dari 89 negara yang meminta bantuan IMF sejak 1965-1995, kondisi ekonominya jutru menjadi lebih buruk dibanding dengan kondisi sebelumnya. Rendahnya success ratio IMF antara lain karena IMF selalu selalu menggunakan obat generik tanpa mempertimbangkan kondisi sosial politikdi negara yang bersangkutan.
Kondisi tersebut akhirnya terjadi pula di Indonesia, secara materi bantuan IMF telah menambah hutang luar negeri Indonesia meningkat sebesar US$ 43 miliar yang tidak. disertai dengan debt relief (pengurangan pokok dan bunga pinjaman. Ditambah lagi kebijakan nilai tukar Rupiah (free float) oleh Bank Indonesia (14 Agustus 1997) yang didukung IMF justru semakin membuka Indonesia terltadap serangan spekulator asing yang dengan lahapnya menggeregoti nilai rupiah hingga anjlok ke dasar jurang Yang curam, dari Rp 2.245,- per Dollar AS pada 1 Juli 1997 menjadi Rp 14.000,- per Dollar AS pada 1 Juli 1998.
Bantuan IMF itu kemudian juga telah menginspirasikan berbagai kebijakan pemerintah (dalam hal ini BI) yang kurang terkendali, seperti pemberian BLBI kepada bank-bank nasional yang mengalami masalah likuiditas.
Kebijakan ini sesungguhnya baik dan sesuai dengan fungsi utama Bank Indonesia (BI) sebagai the lender of the last resort. Letak kesalahannya hanyalah pada proses penyaluran nya yang terkesan manipulatif dan tak urung menimbulkankasus serius yang berekor panjang, bahkan belum tertuntaskan bingga sekarang.
Dari berbagai investigasi dan kajian yang dilakukan oleh banyak  pihak, akhimya terkuak lah tabir persekongkolan di balik proses penyaluran BLBI tersebut. Kasus ini semakin mengemuka sehingga menyulut keresahan social yang memposisikanBank Indonesia (BI) sebagai The Lender of the Lost Resort, kasir yang bangkrut dan sebagai tumpahan kesalahan terakhir.
Kasus ini menjadi semakin semrawut, sehingga BPK, BPKP,dan DPRpun ikut turun ke lapangan untuk mengusutnya. Bahkan tidak tanggung-tanggung,untuk ini DPR-RI membentuk Panitia Kerja (panja) BLBI yang sempat menuding 56 nama personil yang diduga terlibat dalam kasus BLBI, termasuk nama-nama orang yang tergolong "keramat" di masa Orde baru.
Dalam menyikapi kasus tersebut, Center for Banking Crisis (CBC) ikut repot mendiagnosis sejumlah modus persekongkolan BLBI. Pertama BI menyerahkan fasilitas terlebih dahulu kepada bank-bank penerima, dengan akta perjanjian menyusul beberapa hari kemudian.
Kedua, BI mengucurkan BLBI dengan nilai yang lebih tinggi dari nilai riil jaminan yang dimiliki oleh bank penerima (kasus mark-up oleh Bank penerima), sehingga BPKP menemukan bahwa hanya 29,4% jaminan perbankan terdapat total nilai BLBI yang telah diberikan. Ketiga, kendati pada saat jatuh tempo, fasilitas BLBI telah habis digunakan oleh bank penerima, BI masih memberi fasilitas overdraft kepada bank-bank yang bermasalah tersebut.
Keempat, intervensi BI di pasar valuta asing memberi peluang kepada penerima BLBI untuk berburu dollar AS yang disediakan sehingga cadangan devisa merosot namun rupiah tetap tak menguat. Terakhir, ketidakberhasilan intervensi BI di pasar valuta asing ditindaklanjuti dengan  meningkatkan suku bunga SBI hingga 70 persen sehingga semakin memperburuk kondisi sektor riil dan menambah kerugian perbankan, yang akhirnya memperberat beban pemerintah dalam merekapitalisasi perbankan. Berkaitan dengan hal ini, Menko Ekuin Kwik Kian Gie pada tanggal 22 Februari 2000 menyatakan bahwa ada indikasi sebagian dana BLBI masuk kantong pribadi pejabat BI.
Meski kebenaran dari kasus ini masih dalam proses penyidikan, setidaknya realitas menunjukkan kepada kita bahwa muara kasus ini adalah moral hazard.

Penulis : Agus S.Irfani

RENCANA INDUK ENERGI INDONESIA

Apakah Indonesia memiliki target penggunaan energi dari berbagai sumber (energy mix)? Punya. Bahkan, target itu sudah terwujud dalam bentuk Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Keputusan ini menyebutkan, pada 2025 penggunaan minyak bumi hanya 20 persen dari total konsumsi energi yang digunakan. Sedangkan gas alam 30 persen, batu bara 33 persen, biofuel (biodiesel dan bioetanol) 5 persen, panas bumi 5 persen, air 5 persen, dan sisanya sumber energi lainnya.

Untuk mencapai energy mix itu bukanlah hal mudah. Hingga saat ini, belum ada rencana induk detail di setiap tahunnya. Saat ini, minyak masih mendominasi 50 persen konsumsi energi, gas bumi hampir 30 persen, batu bara sekitar 15 persen.

Ketergantungan terhadap minyak bumi yang tinggi itu membuat subsidi energi terus membengkak. Pasalnya, kendati lebih mudah didapat, harga minyak dunia terus melambung tinggi. Sedangkan Indonesia masih mengimpor minyak bumi dan bahan bakar minyak. Tidak heran jika sekitar 15-20% anggaran negara habis untuk subsidi energi, terutama listrik dan BBM.

Terakhir, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memperkirakan, subsidi listrik pada 2012 akan mencapai Rp 58,72 triliun — naik Rp 10 triliun dari tahun ini.

Untuk menurunkan penggunaan bahan bakar minyak, tentu saja kita harus secepatnya berganti ke sumber energi lainnya. Salah satu yang paling memungkinkan adalah memperbanyak pemanfaatan gas bumi, yang secara ekonomi lebih murah ketimbang minyak bumi.

Hanya saja hal itu lagi-lagi juga bukan pekerjaan enteng. Hingga saat ini, sekitar 1.500 MMSCFD (million standard cubic feet per day) kebutuhan gas domestik tidak dapat dipenuhi. Rencana induk energi yang tak jelas membuat kerangka pengembangan gas juga gelap.

Pemerintah sepeti tak memiliki manajemen pasokan gas nasional. Saat ini, lebih dari 50 persen produksi gas nasional justru diekspor. Padahal, permintaan konsumen domestik terus meningkat.

Namun, masalah gas nasional sebenarnya tidak semata-mata masalah penyediaan pasokan tapi juga manajemen transportasi (yang mencakup infrastruktur penyaluran gas). Ini penting untuk menjaga pasokan gas nasional terjaga dengan baik.

Hal yang sama berlaku pula pada pengembangan energi baru dan terbarukan. Target peningkatan penggunaan biodiesel hingga 10 persen tidak tercapai. Hingga saat ini, Pertamina masih menjual biosolar dengan campuran minyak nabati di bawah 10 persen. Adapun untuk panas bumi, baru 4,1% dari 29.038 MW potensi yang dimanfaatkan.

Rencana induk energi yang jelas memang mendesak dibuat. Tentu saja bukan sekadar peta di atas kertas, melainkan peta yang bisa menuntun implementasi manajemen energi di lapangan.

Thonthowi Djauhari memulai pengalaman jurnalistiknya sejak 1996. Ia pernah bertugas di Republika, Tempo, dan kini menjabat deputi redaktur pelaksana harian Jurnal Nasional. Ia mengikuti isu-isu energi dan sumber daya mineral.

Rabu, 14 September 2011

Partisipasi Politik Kaum Muda Indonesia Dalam Sistem Multi Partai

Kelahiran Organisasi Boedi Oetomo 1908, Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah sebuah contoh karya dari pemuda-pemuda Indonesia yang memiliki semangat perubahan bagi bangsanya. Lewat sentuhan dan semangat khas pemuda maka ketiga peristiwa bersejarah tersebut lahir dan menjadi saksi semangat pemuda yang tidak hanya berpangku tangan melihat bangsa sedang terpuruk, tetapi sebaliknya juga ikut memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. Sumpah Pemuda 1928 adalah sebuah pernyataan politik yang menyatukan bangsa Indonesia dalam satu bangsa, tanah air, dan bahasa. Sedangkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah sebuah tindakan politik yang menciptakan hokum dan berfungsi sebagai bentuk pembuktian hukum
Karya pemuda Indonesia tidak cukup sampai di situ, tahun 1966 dengan berbagai kesatuan aksi yang dibentuk pemuda terutama dari golongan mahasiswa kembali menyerukan semangat perubahan. Jargon Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) menjadi seruan utama, dengan desakan tersebut pada akhirnya rezim orde lama berganti menjadi orde baru yang kelahirannya turut dibidani oleh pemuda terutama mahasiswa. Berlanjut kemudian, gerakan mahasiswa juga yang meruntuhkan pemerintahan orde baru akibat produk hukum yang dijalankan bersifat konservatif atau ortodoks, atau dengan kata lain politik yang dijalankan bersifat otoriter berbasis birokrasi dan militer.
Perubahan yang dipelopori oleh pemuda tersebut merupakan wujud dari bersatunya pemuda karena memiliki kepentingan yang sama (common interest) yaitu untuk memajukan Indonesia. Kepentingan bersama tersebut akan semakin menjadi kekuatan yang besar jika diusung oleh pemuda yang memiliki komitmen moral yang tangguh serta tidak tergoda oleh godaan sesaat. Kontribusi pemuda dalam momentum perubahan bangsa tersebut memiliki sisi lain yang paradoks.
Fenomena yang terjadi adalah bahwa pemuda hanya sebagai alat mobilisasi politik semata, setelah awal perubahan dimulai maka pemuda pelopor perubahan tersebut seakan menghilang dan tidak memiliki peran dalam mengawal perubahan yang dipeloporinya. Bentuk-bentuk rintangan dan perjuangan pemuda dalam ranah kebangkitan bangsa, tidak dapat dipungkiri tidak lebih merupakan sebuah perjuangan yang hampa dalam perspektif upaya mengisi kemerdekaan. Ada pun pemuda yang turut serta dalam pemerintahan, lebih kepada perwujudan simbol kepemudaan dan cenderung jarang mampu mempertahankan visi dan misi yang sebelumnya diusung, dan yang terjadi tidak lebih dari sebuah regenerasi kepemimpinan bukan proses pemudaan kembali.
Dalam kehidupan politik saat ini pertisipasi kaum muda memang dibutuhkan dalam tampuk kepemimpinan ataupun di dewan perwakilan baik pusat ataupun daerah. Sehingga ada istilah regenerasi politik yang maksudnya adalah mengganti posisi orangorang tua dengan yang lebih muda. Sedangkan rejuvenasi dipahami tidak hanya menyentuh mengenai pergantian terhadap kemampuan fisik saja tetapi juga mengganti pola-pikir atau pandangan politik seseorang yang mengandung nilai-nilai lama dengan nilai-nilai yang lebih baru.
Karena juga tidak sedikit secara kemampuan fisik lebih muda, tetapi pola pikirnya masih menggunakan nilai-nilai yang lama. Partisipasi politik pemuda perlu ditingkatkan kembali terutama di era multi partai seperti sekarang, keberadaan banyak partai seyogyanya lebih memberikan kesempatan bagi para pemuda untuk masuk ke gelanggang kepemimpinan nasional, dan hal tersebut seyogyanya harus dipandang sebagai sebuah peluang bagi pemuda.
Masalah kultur hukum adalah masalah mengenai budaya yang telah lama hidup di masyarakat, meski telah banyak berperan dalam perubahan bangsa tetapi kultur bangsa Indonesia sangat sulit menerima pemuda sebagai pemimpin. Pemuda bagaimanapun dianggap sebagai golongan yang belum berpengalaman dan belum pantas memimpin, hal tersebut berakibat bahwa pos-pos pemimpin baik nasional maupun daerah diisi mayoritas oleh golongan tua yang tidak jarang visi dan misinya kurang atau tidak progresif sehingga proses pembangunan mengalami stagnasi.
Partisipasi politik pemuda sangat diperlukan agar kemunculan pemuda dalam keterlibatan politik tidak hanya dengan bermodalkan pembaharuan secara fisik ataupun umur, namun pandangan segar kaum muda yang terefleksikan oleh visi dan misi kepemimpinannya juga harus menunjukkan semangat perubahan. Dengan mengoptimalkan kemunculan kaum muda dalam politik, serta dibarengi oleh sebuah semangat perubahan yang diusung, efektifitas sistem multi partai yang merupakan realitas di Indonesia akan secara utuh terwujud.
Bentuk partisipasi politik di Indonesia diakomodasi oleh partai politik, dengan sistem kepartaian yang menganut sistem multipartai. Sistem multipartai itu sendiri tidak diatur secara eksplisit melalui peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian konstitusi mengisyaratkan bahwa bangsa Indonesia menerapkan sistem multipartai. Selain itu, sistem multi partai tersebut dapat terindikasi dari tidak ada aturan yang membatasi jumlah partai yang dapat berpartisipasi aktif dalam suksesi yang terjawantahkan lewat penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Di satu sisi eksistensi sistem multipartai di Indonesia memunculkan berbagai permasalahan terlebih berkenaan dengan fungsi check and balances yang ingin diciptakan dalam kegiatan berpolitik di Indonesia. Kecenderungan inkonsistensi sistem multipartai di Indonesia dengan konstitusi negara, yang secara langsung mengarahkan Indonesia sebagai negara yang menganut sistem presidensial, juga merupakan satu permasalahan yang cukup pelik yang belum terselesaikan. Ketidak singkronan antara sistem multi partai dengan dianutnya sistem presidensial di Indonesia tidak mendukung terciptanya pemerintahan yang stabil dan efektif.
Di sisi lain keuntungan dari sistem multipartai adalah semakin banyaknya akses untuk dapat terakomodirnya berbagai macam golongan, terlebih untuk Indonesia yang memiliki golongan masyarakat yang sangat majemuk. Pun demikian pada penerapannya, partai politik kurang efektif untuk menampung aspirasi dari semua golongan. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya kepentingan politik yang menjadi primayr interest dari partai-partai politik, terlebih dalam beberapa aturan yang terkait mengandung kepentingan politik yang cenderung menguntungkan partai-partai besar terutama yang mempunyai kursi DPR RI, hal ini akan menghambat regenerasi partai politik di DPR RI.
Peranan pemuda dalam partisipasi politik secara yuridis sudah terpenuhi melalui penentuan batas minimum usia. Namun hal ini belum cukup karena masih memungkinkan keterlibatan pemuda hanya difungsikan oleh sebagian elit partai sebagai kendaraan politik dan tetap menanamkan pandangan-pandangan politik yang konvensional kepada pemuda yang maju dalam dunia perpolitikan. Hal tersebut diperparah ketika munculnya fenomena kedinastian dalam tubuh partai politik. Oleh karena itu perlu sebuah perubahan paradigma berpikir terhadap partisipan politik, yang tidak hanya cukup dengan gagasan akan regenerasi secara semu.
Urgensi terhadap regenerasi politik, seyogyanya bukan sekadar regenerasi terhadap usia generasi, tapi juga dalam bentuk pemikiran, visi dan pandangan, nilai-nilai utama kepemimpinan, demokrasi, kesetaraan, dan kesejahteraan. Nilai-nilai tersebut dapatlah terakomodir ketika perubahan mendasar tersebut dilakukan melalui rejuvenasi atau pemudaan kembali. Hal ini akan berimplikasi pada independenitas pemuda dalam menyampaikan gagasan-gagasannya dengan semangat perubahan tanpa harus dipengaruhi oleh golongan tua dengan segala kepentingannya, dan terkurung oleh suatu sistem yang cenderung tidak aspiratif dan akomodatif dalam pemerintahan yang telah mengakar di negeri ini.
Kaum Pemuda memiliki kesempatan yang besar untuk meningkatkan partisipasi politiknya. Secara umum pihak pelaksana wewenang penyelenggaraan pemilu, secara utuh tunduk pada aturan teknis yang berlaku. Kepentingan elit politik yang secara langsung terlibat dalam penyelenggaraan aktivitas politik, lebih mementingkan kepentingan golongan dan terkesan menghambat keterlibatan pemuda dengan ideologi yang dibawa. Realita tersebut cukup menghambat bagi kaum pemuda untuk menembus tirani yang telah terbangun oleh kepentingan oknum elit politik yang telah lebih dahulu menguasai aktivitas politik secara menyeluruh.
Terdapat budaya negatif yang hidup dalam masyarakat ketika kemunculan kaum muda hanya dipandang sebelah mata dalam arti tidak ada kepercayaan kepada mereka. Hal tersebut menjadi alasan pembenar ketika pemuda terkesan dihambat untuk melibatkan diri secara aktif. Pemuda dibenturkan dengan persoalan pengalaman dan bentuk kredibilitas secara nyata langsung, terkhusus dalam hal aktivitas politik. Pos-pos pemimpin baik nasional maupun daerah diisi mayoritas oleh golongan tua yang tidak jarang visi dan misinya kurang atau tidak progresif sehingga proses pembangunan mengalami stagnasi.
Perubahan peta kekuatan politik dalam pemilu lagislatif tahun 2009 sangat bermakna bagi beberapa partai politik.  Secara umum banyak faktor yang mempengaruhi naik atau turunnya perolehan suara partai politik dalam pemili legislatif, mulai dari kebijakan partai politik dalam sosialisasi partai, sistem pemilihan, tokoh yang diusung hingga susasana internal partai politik yang bersangkutan. Namun di sisi lain keberadaam pemuda dalam sepak terjang partai politik dapat pula dianalisa sebagai satu faktor yang berpengaruh.
Fenomena tersebut secara umum telah menunjukan bagaimana peran pemuda sebagai salah satu faktor yang cukup berpengaruh dalam kehidupan politik di Indonesia. Langkah pemudaan partisipasi politik oleh pemuda di Indonesia merupakan sebuah urgensi yang harus benar-benar terealisasi.
Kendatipun genderang Pemilihan Umum Presiden tidak memunculkan satu calon progresif pemuda, namun semangat muda harus tetap digaungkan dalam ranah pembangunan bangsa. Langkah paling bijak adalah melibatan pemuda secara utuh dan meninggalkan pandangan sempit mengenai pemuda yang diartikan sebatas umur. Dengan upaya tersebut, diharapkan dapat meredam tarik ulur kepentingan dan gonjang-ganjing politik terhadap realitas eksistensi sistem multi-partai yang dianut oleh Indonesia. Dinamika yang terjadi dalam sistem multi-partai akan lebih efektif dengan adanya peran pemuda dalam partai politik yang nantinya akan berperan aktif dalam politik baik secara praktis maupun secara idiologis.
Dengan kemunculan sosok pemuda yang memiliki ideologi jelas yang meliputi sistem politik, demokrasi sosial dan ekonomi pasar sosial dan hal tersebut dapat terjawantahkan secara konsisten, diharapkan akan tercipta sebuah efektivitas sistem multi partai yang merupakan sebuah realitas di Indonesia. Keterlibatan Pemuda secara progresif inilah yang harus disadari merupakan perwujudan dari upaya pembangunan semangat kebangsaan yang berlandaskan kepada cita bangsa secara utuh menuju masa depan Indonesia yang membanggakan.

Kamis, 04 Agustus 2011

AL-BASHIR YANG MAHA MELIHAT

Cahaya Di Tengah Kegelapan

Al-Bashir berasal dari kata ba-sha-ra, yang arti harfiahnya adalah “melihat”. Dalam pengertian yang lebih luas, bashara bisa berarti ilmu atau kejelasan. Nabi Yusuf, sebagaimana dikutip dalam al-Qur’an, senantiasa melakukan dakwah kepada para terpidana dan petugas di lingkungan penjara dengan mengatakan: “Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak kamu kepada Allah dengan bukti yang sangat jelas dan nyata (bashirah),” (QS. Yusuf: 108)
Arti lain, seperti yang sering dipakai oleh kaum sufi, adalah mata hati atau mata batin. Ada pula yang menyebutnya dengan indera keenam. Apa pun namanya, seseorang yang telah memilikibashirah akan mampu melihat hal-hal yang ghaib. Ketika melihat sesuatu, ia tidak hanya melihat dengan mata kepalanya saja, tetapi menggunakan mata batinnya yang dapat menembus batas ruang dan waktu.
Bashirah dalam pengertian yang kedua tersebut hanya diberikan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya yang senantiasa berusaha mendekat atau melakukan taqarrub kepada Allah. Salah satu hamba-Nya yang jelas-jelas telah memiliki bashirah adalah Muhammad saw, sebagaimana yang dinyatakan dalam al-Qur’an: “Telah diperlihatkan sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami.” (Al-Israa: 1).
“Tanda-tanda Kami” dalam ayat di atas tidak lain adalah sesuatu yang ghaib, terselubung, atau tersembunyi. Nabi Muhammad diberi kesempatan untuk menyaksikan peristiwa ghaib melalui mata batinnya. Tirai yang menyelubungi alam ghaib dibuka sehingga tidak ada lagi pembatas yang mengantarai Rasulullah saw dengan alam ghaib. Dengan begitu, peristiwa masa lalu, sekarang, dan yang akan datang, tertampang jelas di hadapannya.
Bashirah itu tidak hanya diberikan oleh Allah kepada Nabi Muhammad saja, tapi dalam batas-batas tertentu juga dikaruniakan kepada para hamba-Nya yang senantiasa taqarrub kepada-Nya. Dalam hadits Qudsi Allah berfirman:
“Dan seorang hamba-Ku senantiasa mendekat kepada-Ku dengan melakukan ibadah-ibadah sunnat sehingga Aku mencintainya. Maka apabila Aku telah mencintainya, Akulah yang menjadi pendengarannya, penglihatannya, dan sebagai tangan yang digunakannya, serta kaki yang dijalankannya. Apabila ia memohon kepada-Ku pasti Ku-kabulkan. Jika meminta perlindungan, maka pasti Aku lindungi.” (HR. Bukhari)
Sebagai hamba Al-Bashir, kita harus menyadari bahwa seluruh aktifitas kita dilihat dan diawasi Allah. Bagi-Nya, tiada tempat yang tersembunyi. Dengan kesadaran itu, kita akan selalu memilih aktifitas yang baik dan mendatangkan manfaat. Sebaliknya, kita akan berusaha dengan sungguh-sungguh menghindari segala aktifitas yang sia-sia dan mendatangkan mudharat, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.
Ketika terbersit keinginan untuk berbuat maksiat, sekecil apa pun, kita segera menyadari bahwa Allah (Al-Bashir) sedang mengawasi kita. Timbul rasa malu, kemudian ada dorongan dalam diri untuk segera meninggalkannya.
Ya Allah, Al-Bashir
Kami malu jika Kau beberkan yang Kau lihat pada diriku
Kami takut jika Kau balas yang Kau lihat padaku
Ya Bashir, berilah kami mata batin agar kami dapat melihat tanda-tanda kebesaran-Mu,
agar kami senantiasa memuliakan dan mengagungkan-Mu.
(Hamim Thohari)

Rabu, 06 Juli 2011

MASALAH DANA PARTAI POLITIK

Indra J.Piliang

Sumber : Koran Tempo, 05 Juli 2011

Koran Tempo, 05 Juli 2011
Masalah Dana Partai politik

Oleh Indra J Piliang
Dewan Penasehat The Indonesian Institute

Dalam sebuah acara televisi beberapa pekan lalu, saya menyampaikan sejumlah hal berkaitan dengan dana partai politik. Sinisme dan kritik publik begitu kuat menyangkut pendanaan partai politik. Beragam informasi disampaikan secara diam-diam ataupun terang-terangan, menyangkut modus partai politik dalam mendapatkan dana partai. Dan kebanyakan modus itu negatif.

Sejumlah survei juga menempatkan partai politik sebagai lembaga yang dianggap paling korup. Pertanyaan survei ini tentu perlu diverifikasi lagi. Apakah terkait dengan pertanggung-jawaban keuangan di dalam partai politik ataukah apabila berurusan dengan partai politik memerlukan sejumlah dana tertentu? Atau justru partai politik menjalankan peran, baik langsung atau tidak langsung, sebagai perpanjangan tangan dari mata rantai korupsi yang terkait dengan dana negara?

Partai politik adalah entitas paling kuat yang diberikan kewenangan dalam UUD 1945 hasil amandemen. Kewenangan itu melintasi tiga lembaga, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Hanya partai politik yang berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden dan duduk di lembaga legislatif pusat dan daerah (kecuali Dewan Perwakilan Daerah). Legislator juga memiliki peranan penting dalam keseluruhan proses bernegara. Besarnya kekuasaan yang dimiliki DPR RI, misalnya, menyebabkan konstitusi disebut terlalu DPR-sentris (legislative heavy). Ujung dan pangkal dari semua itu adalah partai politik.

Besarnya peranan partai politik dalam kehidupan ke-(tata)-negaraan yang diberikan konstitusi, tentu harus diimbangi dengan kinerja partai politik. Sayangnya, partai politik kian hari kian disudutkan pada posisi negatif. Barangkali memang karena perilaku segelintir elite politik yang terlibat dalam masalah hukum, tetapi bisa juga karena kemampuan partai politik yang terbatas dan lemah.

Besar Anggaran

UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik memberikan batasan penerimaan sumbangan, baik perseorangan maupun perusahaan. Kriteria perseorangan itu adalah bukan anggota partai politik yang bersangkutan. Besarannya Rp 1 Milyar per tahun anggaran. Sementara perusahaan atau badan usaha dibatasi Rp. 7,5 Milyar per tahun anggaran. Yang tidak dibatasi adalah sumbangan anggota partai politik yang bersangkutan. Jadi, bisa saja seorang anggota menyumbang Rp 1 Trilyun per tahun anggaran.

Sementara sumbangan dari anggaran negara dibatasi berdasarkan kemampuan keuangan dalam APBN dan APBD. Perhitungannya berdasarkan jumlah suara yang diperoleh dalam pemilu sebelumnya (9 April 2009). Informasi yang beredar, Keputusan Menteri Dalam Negeri menyebutkan angka Rp. 108,- per suara per tahun anggaran. Dalam perhitungan kasar saja (dikalikan dengan Rp. 100,-), apabila jumlah suara sah dalam pemilu 2009 mencapai angka 104.099.785, maka total anggaran negara yang diberikan kepada partai politik lebih dari Rp. 10.409.978.500. Namun, jangan lupa, partai politik yang dapat APBN dan APBD hanyalah yang mendapatkan kursi di DPR dan DPRD.

Karena itu, dengan jumlah total suara sembilan partai politik di DPR yang hanya 85.051.132, maka total APBN yang diberikan kepada partai politik di DPR adalah sebanyak Rp. 8.505.113.200,- (dengan asumsi dikalikan Rp.100,-). Kalau dibulatkan lagi sekitar Rp. 8,5 M per tahun anggaran. Partai Demokrat mendapatkan sekitar Rp. 2,1 M, sementara Partai Golkar mendapatkan sekitar Rp. 1,5 M. Angka ini tentu berbeda di masing-masing DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Besarannya tergantung kepada perolehan masing-masing partai politik, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR RI.

Jika dikaitkan dengan jumlah APBN yang sekitar Rp. 1.200 Trilyun, total anggaran yang diberikan kepada partai politik tidak sampai mencapai angka 0,01%. Dari sisi ini, kurang tepat kalau partai politik menjadi pihak yang selalu disudutkan sebagai penyebab dari kekurang-berhasilan mencapai tujuan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sekalipun memiliki kewenangan yang besar dalam konstitusi, partai politik bukanlah pihak yang “mencari makan” dari sisi anggaran. Masalah ini patut disampaikan secara luas.

Tentu angka-angka yang ada di atas masih angka normatif. Angka riilnya dihitung lagi berdasarkan APBN dan APBD. Taruhlah angka Rp. 8,5 M dikalikan 3 (untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau DPRD kota), maka terdapat angka Rp. 25,5 M dari APBN dan APBD per tahun anggaran. Angka-angka itulah yang diaudit dan dilaporkan kepada pihak yang memeriksa, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan. Sementara, anggaran pemilu dilaporkan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum.

Bagaimana dengan dana publik, termasuk iuran anggota? Anggaran itu diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan secara periodik setiap satu tahun. Yang diaudit itu meliputi laporan realisasi anggaran partai politik, laporan neraca dan laporan arus kas. Selain itu, pertanggung-jawaban anggaran itu tentu dilaporkan kepada anggota dan pengurus partai politik, dalam setiap kali Kongres, Munas atau Mukhtamar yang dihelat oleh partai politik.

Kegunaan Anggaran

Lalu, kemana anggaran yang diperoleh dari negara itu mengalir? Undang-undang mengatur bahwa anggaran itu diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai politik dan masyarakat.  Adapun materi pendidikan politik itu berkaitan dengan kegiatan pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Materi pendidikan politik yang lain adalah pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik, serta pengkaderan anggota Partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

Kalau dilihat dari intensitas kegiatan masing-masing partai politik, tentulah anggaran yang diberikan negara relatif kecil. Apalagi bagi partai politik yang hampir setiap pekan melakukan kegiatan. Belakangan, muncul anggapan penting dalam era demokrasi, yakni politisi adalah kelompok yang selalu memiliki uang. Apalagi yang memiliki status sebagai legislator atau pejabat politik di eksekutif, seperti menteri atau kepala daerah. Proposal menumpuk datang dan menunggu jawaban.

Darimana partai politik menutupi kekurangan anggaran? Mayoritas membebankan kepada legislator atau yang menjadi pejabat (politik) di eksekutif. Potongan gaji sudah pasti. Walau ketentuan ini tidak ada dalam undang-undang, prakteknya dilakukan di semua partai politik. Hal inilah yang kemudian memicu munculnya kasus-kasus korupsi atau penyalah-gunaan jabatan. Politisi menjadi perpanjangan tangan dari mata rantai yang tersembunyi dalam urusan tender proyek-proyek pemerintah. Selain itu, politisi juga menjadi bagian yang penting dalam kehidupan korporasi.

Beratnya beban politisi jarang diketahui. Terutama politisi yang sama sekali tidak berlatar-belakang kelompok kelas menengah dan kelas elite, terutama dari sisi ekonomi. Bahwa demokrasi dilahirkan oleh kaum borjuis sudah diketahui, namun di Indonesia tidak semua politisi yang menjadi pelaku kehidupan demokrasi berasal dari kelompok ini.

Pada gilirannya, bagi siapapun warga negara yang memiliki kualifikasi untuk menjadi penyelenggara negara, akan sulit memasuki kehidupan politik praktis apabila tidak memiliki uang. Apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi soal seperti ini? Yang sederhana adalah mengefisienkan ongkos demokrasi. Bagaimana caranya? Mari kita pikirkan bersama. 

ABSURDITAS KEPARTAIAN KITA

Disadur dari Kompas, 6 Juli 2011
Donny Gahral Adian


Realitas kepartaian di republik ini belakangan ini dapat diringkas dalam satu kata: absurd. Betapa tidak? Kasus perseteruan Gubernur Jawa Tengah dengan Wali Kota Solo membuktikannya.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai partai wong cilik menghasilkan dua kader yang berbeda 180 derajat. Yang satu pro-pengusaha mal, sedangkan yang lain pro-pasar tradisional. Jelas ini menunjukkan betapa partai tidak berfungsi sebagai sekolah ideologis bagi kadernya. Partai hanya angkutan kota yang dibeli tiketnya untuk pemilihan kepala daerah. Partai angkot melahirkan oportunis yang sewaktu-waktu dapat balela terhadap disiplin ideologis partainya.
Tiga gejala
Kepartaian kita sekarang sungguh sedang diuji habis-habisan oleh publik. Perilaku amoral kader membuat publik menyalahkan partai sebagai produsennya. Alhasil, sentimen antipartai pun menjadi bahasa politik resmi dewasa ini. Sentimen antipartai menghasilkan tiga gejala. Pertama, apatisme akut terhadap sistem kepartaian. Kedua, keinginan untuk merancang sistem perekrutan kepemimpinan publik tanpa partai. Ketiga, perjuangan kepartaian alternatif untuk memunculkan kepemimpinan alternatif.
Gejala pertama tidak akan membawa kita ke mana-mana, kecuali memenuhi publik dengan sumpah serapah politik. Seluruh media disesaki dengan keprihatinan dan kemuakan terhadap tingkah polah kader-kader partai. Ini bagus sebagai tanda bahaya bagi partai politik. Namun, dalam jangka panjang, sentimen antipartai hanya akan menggadaikan demokrasi pada riuh rendah suara publik tanpa partitur. Demokrasi tanpa partai bakal kehilangan disiplin ideologisnya. Setiap peristiwa dikomentari secara parsial, dangkal, dan banal.
Gejala kedua pun tak jauh berbeda. Sistem perekrutan kepemimpinan tanpa partai mungkin menghasilkan pemimpin berintegritas. Namun, politik tak melulu perkara integritas. Memilih presiden tidak sama dengan memilih pemimpin pondok pesantren. Politik adalah perkara keputusan, bukan kepatutan. Keputusan di sini bukan sesuatu yang liar, melainkan maujud dari komitmen berkelanjutan terhadap ideologi. Presiden alternatif yang moralis akan sibuk mematut diri di depan kaca etis tanpa memutuskan apa-apa.
Gejala ketiga menunjukkan betapa republik ini dihantui oleh satu jenis partai. Partai jenis ini dibangun untuk meloloskan orang. Partai jenis ini sedari awal berwatak oportunistis. Orang dari beragam latar belakang ideologis bersatu untuk mengusung tokoh tertentu sebagai pemimpin politik. Absennya kohesi ideologis dikompensasi oleh syahwat politik jangka pendek. Partai tanpa kohesi ideologis hanya akan berjualan tokoh dan berharap mendapatkan berkah suara dari tokoh yang diusungnya. Ideologi urusan belakangan. Alhasil, pemimpin yang dihasilkan tidak memiliki ikatan ideologis apa pun dengan partai pengusungnya.
Demokrasi materi
Tiga gejala di atas sungguh merawat iklim politik republik untuk senantiasa berada dalam ruang hampa ideologi. Politik berubah menjadi ajang perebutan kekuasaan tanpa gagasan. Tak heran mengapa seorang gubernur jebolan partai wong cilik bisa berkhianat terhadap ideologi partainya sendiri. Kekuasaan yang didapat secara oportunistis akan dijalankan secara oportunistis pula. Partai tidak berfungsi sebagai sekolah ideologis bagi kader, melainkan tempat indekos yang sewaktu-waktu dapat ditinggalkan.
Tanpa kepartaian yang menjalankan fungsi ideologisnya, demokrasi menjadi sangat material. Demokrasi, seperti disinyalir Badiou, kehilangan transendentalitas dan tereduksi menjadi tubuh serta bahasa. Artinya, demokrasi menjadi sekadar perang opini antarindividu dengan beragam keinginannya. Etika toleransi yang dikembangkan demokrasi liberal menghasilkan kemajemukan yang mana tidak ada tempat bagi militansi terhadap kebenaran. Sementara demokrasi tidak sekadar berisikan tubuh dan bahasa. Demokrasi bukan sekadar beragam cara berada dan cara mengartikulasikan kenyataan. Relativisme tersebut tidak membuka kemungkinan terhadap transendensi seperti peristiwa dan kebenaran. Demokrasi kehilangan disiplin ideologisnya.
Persoalan upah minimum, misalnya, menjadi debat publik dengan perspektif kepentingan yang berbeda: majikan, buruh, LSM, dan partai politik. Setiap kepentingan berkeras dengan opini masing-masing dan membisu ketika dihadapkan pada universalitas. Alih-alih secara militan memperjuangkan kebenaran universal dan menciptakan kebaruan, demokrasi liberal sekadar memberi ruang bagi debat kusir tanpa ujung. Militansi digeser oleh opini.
Sengketa antara Wali Kota Solo dan Gubernur Jateng soal pembangunan mal bukan sengketa opini. Sengketa ini adalah sengketa antara kebenaran dan kepentingan. Wali Kota Solo berkukuh dengan kebenaran universal Marhaen, yakni pembelaan terhadap harkat hidup orang kecil. Beliau sudah secara militan mempertontonkan betapa di tangannya ideologi dapat berkaki. Beliau membuktikan betapa demokrasi bukan sekadar tubuh dan bahasa, melainkan juga kebenaran. Disiplin ideologis seperti ditunjukkan Wali Kota Solo sepertinya barang langka di arena politik republik dewasa ini.
Militansi ditempa di kawah candradimuka ideologis bernama partai. Karakter semacam itu, sayangnya, tidak diperoleh di sekolah pemerintahan atau pengalaman memimpin lembaga keuangan internasional. Dengan demikian, partai jangan buru-buru dibuang, melainkan cukup dibenahi mesin ideologisnya. Mesin partai saat ini sering kali hanya mencetak tubuh dan bahasa, bukan kader yang terorganisasi secara ideologis. Alhasil, partai pun, secara absurd, dapat menghasilkan dua produk yang kontradiktoris: kader bertenaga ideologis atau dia yang lumpuh di hadapan rupiah.
Perbaikan kepartaian adalah jalan keluar dari absurditas kepartaian sekaligus demokrasi yang diderita republik ini. Sebab, persoalan yang diderita PDI-P ternyata juga dialami partai-partai lain. Kasus Nazaruddin, misalnya. Partai Demokrat yang mengusung agenda antikorupsi ternyata tidak dapat menjaga kebersihan etis kadernya. Hampir semua partai tersandera sindrom partai angkot yang merusak kaderisasi dan meritokrasi, bahkan partai yang konon menjunjung kebersihan dan profesionalitas. Dasar agama yang dijadikan landasan politik sebagian partai terbukti tidak dapat mencegah politik koruptif para kadernya.
Untuk itu, lupakan segenap metode politik lain yang hanya akan membawa kita ke ruang hampa ideologis dan demilitansi demokrasi. Bangsa ini masih terlalu muda dan berisiko untuk eksperimentasi politik seperti calon presiden independen. Bangsa ini tidak dapat dijalankan dengan mimpi dan utopia. Partai sebagai modal politik yang nyata dan terukur masih dapat diharapkan. Ibarat mobil jip tua, partai masih bisa turun mesin setengah, seluruhnya, atau ganti mesin baru. Mungkin saya salah. Namun, apakah Anda berani bertaruh?
Donny Gahral Adian Dosen Filsafat Politik Posmodern Universitas Indonesia

Senin, 13 Juni 2011

Cirebon - Bukti Kejayaan Kesultanan di Nusantara

BUKTI KEJAYAAN KERATON DI CIREBON

Minggu, 12 Juni 2011
Pasca menghadiri undangan Pernikahan salah satu sahabat  kampus di Cirebon Convention Hall, saya yang baru pertama kali singgah ke kota Cirebon menyempatkan diri melihat-lihat tempat kunjungan wisata favorit yang ada di kota ini. Setelah mencari informasi baik melalui media elektronik "Mbah Google" ataupun bertanya kiri-kanan ke sahabat-sahabat yang berasal dari kota ini, saya pun memutuskan untuk singgah ke Keratonan Cirebon. 

Ya, ternyata kebanyakan orang menganjurkan semua wisatawan harus singgah di Keraton Cirebon, karna ternyata tidak kalah besar dengan yang dimiliki oleh Keraton Surakarta ataupun Keraton Yogyakarta. Ditemani dengan istri tercinta dan beberapa teman dari kampus yang kebetulan ketemu di acara pernikahan ini, kami melanjutkan perjalanan ke Keraton Kanoman dan Keraton Kesepuhan Cirebon.

Cirebon, kota yang terletak di utara pantai Pulau Jawa ini memiliki keunikan budaya dan bahasa, disini baik kebudayaan sunda maupun kebudayaan Jawa tidak ada yang dominan, sehingga percampuran dua kebudayaan itu, menjadikan kebudayaan tersendiri yang merupakan akulturasi sunda dan jawa.
Kerajaan Cirebon sangat erat kaitannya dengan keturunan dari Prabu Siliwangi yang terdapat di Kerajaan Pajajaran, dan gambar disamping adalah lukisan Prabu Siliwangi yang unik, karna dapat dilihat secara 3D (mengingatkan saya akan lukisan Monalisa di Museum Louvre, Prancis).
Awalnya setelah guide menjelaskan bahwa lukisan ini dapat mengikuti gerakan orang yang melihatnya, saya agak ragu, namun setelah saya geser ke kiri-kanan dan melihat lihat gerak mata dan arah jempol kaki kirinya, saya pikir benar juga, teknik melukis dan pemilihan bahan nya ini pasti sangat khusus, sehingga orang yang melihatnya dibuat seolah-olah benda ini bergerak mata dan jempol kakinya. Bagaimana teknologi seperti ini dapat dipikirkan oleh masyarakat yang hidup di abad 15? Satu lagi ciri kejayaan Nusantara.

Ada lagi yang membuat saya makin terkagum-kagum dengan kejayaan Kesultanan Cirebon, yaitu Kereta Kencana yang umurnya sudah sekitar 5 abad, dibuat pada tahun 1500an, sampai hari ini Kereta tersebut masih terawat utuh didalam museum Keraton. Kereta yang bernama Singa Barong ini memiliki keunikan dan teknologi yang menarik, seperti badan kereta yang dapat berayun mengikuti bentuk gelombang jalan (seperti per pada mobil), kemudian sayap yang dapat mengepak sendiri, dan lidah yang dapat menjulur keluar-masuk. Hampir kesemua bahan kereta ini dibuat dari Kayu khusus yang telah diberi kesaktian (begitu menurut pemandu saya).
Ditambah lagi kereta yang ditarik dengan 4 ekor kerbau ini, memiliki roda belakang yang jari-jarinya masuk kedalam, dan dibuat miring, sehingga ketika melewati jalanan berair/becek, tidak mengotori pengawal yang ada dibelakang kereta. Saking kagumnya, sampai sekarang saya masih berpikir dan membandingkan, di abad ke-15 bangsa kita sudah mampu memikirkan ini, kalo siklus peradaban berjalan positif dan benar, mestinya kita bisa mengalahkan bangsa lain dalam membuat kendaraan. Barangkali hanya pemikiran yang tidak terlalu penting, hehehe.

Kemudian adalagi tandu untuk Putra Mahkota keraton yang dinamakan Tandu Garuda Mina, tandu ini memiliki kepala Burung Garuda dan ekor Ikan Mina, yang dilengkapi sayap-sayap di kedua sisinya.
Saat berjalan, pangeran yang berada didalam tandu akan mengibas-ngibaskan sayapnya, sehingga seperti sedang berada dalam gendongan garuda yang melindunginya.
Filosofi ini sangat mendidik, dimana kepala Burung Garuda mengajarkan kepada sang Putra Mahkota agar berpikir dan bertindak ke depan dan membawa kesultanan pada kejayaan, sementara ekor ikan memiliki filosofi bahwa setinggi-tingginya terbang, dia harus ingat akan nasib rakyatnya yang ada dibawah atau didasar lautan. Jadi kepala boleh saja ada terbang melayang diatas udara, namun harus tetap ingat akan yang ada di dasar lautan.
Andaikata filosofi ini masih diwariskan dengan baik oleh para pemimpin negeri ini, saya yakin negeri ini akan jauh lebih beradab dan maju.

Bertukar cindera mata sudah jadi kebiasaan bagi masyarakat sejak peradaban manusia dimulai, tidak terkecuali dengan peradaban bangsa Eropa dan Kesultanan Cirebon. Biasanya cinderamata yang dibawa menandakan bagaimana peradaban yang terdapat di negara asal, bila di Eropa sedang bangkit peradaban seni, maka barang yang dihasilkan adalah produk yang sejenis keramik.
Dalam menyampaikan barang cindera mata, biasanya juga terdapat nilai-nilai yang ingin dibagi, seperti gambar keramik disamping, menceritakan tentang kisah-kisah Nabi dalam Injil/Bubble. Karena kesultanan Cirebon sudah memeluk Islam, cinderamata ini tetap diterima dengan baik dan dipasang di ruang penerimaan tamu kesultanan. Akibat ketidak pahaman, pemasangan kisah dalam Injil/Bubble ini malah tidak berurutan, sehingga terpasang tanpa memiliki alur cerita dan kaitan antara satu dengan yang lain.
Selain keramik dari Eropa, juga terdapat keramik dari Cina, dan benda-benda lain dari India, Gujarat, dan Mesir. Semua ini menandakan bahwa Kesultanan Cirebon semenjak dahulu sudah menjalin hubungan dengan Kerajaan-kerajaan di Negeri lain, bayangkan betapa berjayanya bangsa Indonesia semenjak zaman lama.
Demikianlah petualangan satu hari saya di Kota Cirebon, saya tidak bisa berlama-lama disini, karena harus melanjutkan perjalanan kembali menuju Jakarta. Cirebon yang menawan, suatu bukti kejayaan negeriku.

Atma Winata Nawawi

"CARI" -Puisi Galau-



Ketika kegalauan menunda segalanya
Hingga tak mampu tuk berdiri
Terbisik akhir sebuah cerita
Obat luka, habiskan duka
Kau tetap coba berdiri
Berkeras
Kegalauan menepis segalanya
Gejolak, meledak
Sampai tak berakhir sebuah cerita
Menatapi segalanya
Meratapi segalanya
Berfikir segalanya
Kau, mampu mencoba berdiri
Hanya mencoba, sendiri, dan sendiri
Segalanya kepada Tuhan 
Hanya setumpuk penat
Di atas gundah yang penuh sesak
Tak mampu lagi kau berpijak
Hati dan otak bercorak, terbaur
Hati dan otak berkarat, tercebur
Hati dan otak berkhianat, hancur
Lelapkan hati sesaat
Tenangkan otak sejenak
Tanya dirimu
Gambar dirimu
Kepada siapa engkau berada

Rabu, 18 Mei 2011

PANGKAS HAK UJI DPR


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) seolah-olah menjadi tempat berhimpun para pengidap megalomania. Mereka merasa diri serbahebat, tanpa cacat, dan memonopoli kebenaran. 

Meski berbagai kelakuan DPR dikritik bertubi-tubi oleh publik, mereka tidak juga berubah. Mereka bahkan kian bernafsu memperluas kekuasaan meski tidak mampu melaksanakan dengan baik dan benar. 

Salah satu yang dikritik adalah hak DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). DPR memasukkan hak itu ke sejumlah undang-undang. Paling tidak ada 12 jabatan negara harus melalui uji kelayakan dan kepatutan DPR. 

Seperti tak puas dengan semua itu, kini DPR ingin menambah lagi hak melakukan uji kelayakan dan kepatutan itu. Yang dibidik adalah jabatan jaksa agung. Kewajiban mengikuti fit and proper test bagi calon jaksa agung disisipkan dalam revisi UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. 

Pasal 19 ayat (2) UU No 16 Tahun 2004 menyebutkan jaksa agung diangkat dan diberhentikan presiden. Dalam revisi UU Kejaksaan itu presiden diminta mengusulkan minimal tiga calon jaksa agung untuk diseleksi DPR. 

Kita tidak alergi dengan kewenangan DPR melakukan fit and proper test. Namun, kewenangan itu hanya untuk mengisi jabatan komisi-komisi negara karena komisi-komisi negara bukan aparat presiden dan tidak bertanggung jawab kepada presiden. 

Namun, untuk jabatan seperti Kapolri, Panglima TNI, duta besar, jaksa agung, haruskah prosesnya melalui uji kelayakan dan kepatutan DPR? Tidak. Kewenangan DPR itu dipangkas saja. Presiden harus diberi kepercayaan penuh menggunakan hak prerogatifnya untuk memilih pejabat-pejabat itu tanpa ada intervensi politik DPR. 

Alasan DPR melakukan fit and proper test agar jaksa agung lebih independen dan tidak terlalu dipengaruhi pemerintah adalah alasan yang dikarang-karang. Kita menangkap gelagat tak elok di balik niat itu. DPR ingin menyandera jaksa agung agar tidak mudah menjerat anggota dewan. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menilai ada konflik kepentingan dalam revisi UU Kejaksaan. Pasalnya, Ketua Panitia Kerja RUU Kejaksaan yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Dimyati Natakusumah pernah menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Banten. 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu mantan Bupati Pandeglang. Dia menjadi tersangka kasus dugaan suap Rp1,5 miliar untuk anggota DPRD Pandeglang soal pinjaman Kabupaten Pandeglang dari Bank Jabar cabang Banten senilai Rp200 miliar. 

Kita sungguh risau jika DPR dijadikan kuda tunggangan untuk balas dendam pribadi atau kelompok. Jangan menyandera jaksa agung untuk membabat musuh-musuh politik dan menyelamatkan sohib-sohib yang korup. 

Kewenangan melakukan uji kelayakan dan kepatutan itu juga perlu dipangkas karena menjadi sumber transaksi. Contohnya, 25 anggota DPR periode 1999-2004 kini ditahan KPK terkait dengan aliran dana pada fit and proper test Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. 

DPR harus bertanya kepada diri sendiri, masih patutkah menguji pihak lain? Bukankah justru kelayakan dan kepatutan anggota DPR yang harus diuji?


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2011/05/18/226731/70/13/Pangkas-Hak-Uji-DPR